Ridho Ditangkap Polisi, Raja Dangdut Makin Semangat Jadi Agen BNN

Ridho Ditangkap Polisi, Raja Dangdut Makin Semangat Jadi Agen BNN

Ridho Ditangkap Polisi, Raja Dangdut Makin Semangat Jadi Agen BNN

Sang Raja dangdut, Rhoma Irama mengaku sedih ketika mendengar anaknya, Ridho Rhoma menjadi tersangka atas pemakaian dan kepemilikan narkotika jenis sabu. Namun hal ini menjadi penambah semangat Rhoma untuk memerangi narkoba. Bahkan grup musiknya, Soneta, siap untuk menjadi agen Badan Narkotika Nasional (BNN).

Rhoma mendatangi Mapolres Jakarta Barat di Jalan S Parman, Slipi, pada Sabtu (25/3/2017) tengah malam, saat puteranya tengah diperiksa secara intensif. Mengenakan baju koko berwarna putih dan peci hitam, ia langsung bergegas masuk ke ruang pemeriksaan unit Reserse Polres Jakarta Barat.

Pelantun lagu ‘Mirasantika’ ini pun mengaku baru tahu Ridho mengkonsumsi barang haram tersebut. Padahal Ridho kepada polisi menyatakan sudah mengkonsumsi sabu sejak dua tahun terakhir. “Dalam hal ini sebagai orang tua (saya merasa) kasihan, sedih, karena Ridho adalah korban kesekian puluh juta dalam narkoba ini. Baru hari ini tahu (Ridho memakai sabu),” ungkap Rhoma usai menjenguk Ridho.

Dalam kesempatan itu, Rhoma sempat bercerita bukan kali ini saja keluarganya menjadi korban narkoba. Bahkan keponakannya sudah ada dua orang yang meninggal karena mengkonsumsi barang haram ini.

“Satu mahasiswa, satu SMA. Jadi mau berapa juta (korban) lagi?” katanya.

Ridho ditangkap polisi di sebuah hotel di Jakarta Barat pada Sabtu (25/3) dini hari. Dari tangannya polisi menyita 0,7 gram sabu, dan sebuah mobil sedan hitam bernopol B 1240 ZAA. Di hari yang sama, polisi juga mengamankan MS, teman Ridho.

“Saya sudah konfirmari ke kepolisian, tadi Ridho ditangkap dengan barang bukti sabu, 0,7 gram dan sudah dilakukan pemeriksaan, memang terindikasi pengguna, pemakai,” jelas Rhoma.

Lantaran kedapatan mengonsumsi sabu, putra Rhoma Irama itu dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk Pasal 112 sendiri diketahui ancaman hukumannya paling cepat empat tahun penjara, sementara itu ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama adalah 4 tahun, dan pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling berat adalah hukuman seumur hidup hingga pidana mati.

Ridho Ditangkap Polisi, Raja Dangdut Makin Semangat Jadi Agen BNN

Kejadian yang menimpa sang anak membuat Rhoma semakin gencar dan semangat memerangi narkoba. Ketua Umum Partai Idaman ini bercerita, malam sebelum anaknya ditangkap, dia sempat mengisi acara talkshow dengan BNN. Dalam acara itu, dia menyimpulkan bahwa Indonesia sudah darurat narkoba.

Ada sekitar 50 orang lebih meninggal setiap hari karena narkoba. Serta ada puluhan juta anak bangsa Indonesia terjerumus ke dalam ‘lingkaran setan’ tersebut, termasuk puteranya. Minggu depan, kata Rhoma, ia akan meneken nota kesepahaman bersama grup musiknya, Soneta, untuk menjadi agen BNN dalam memerangi narkotika.

“Insya Allah minggu depan juga buat MoU, bahwa kami Soneta Grup juga siap jadi agen BNN untuk perang lawan narkoba di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Saat ini Ridho sedang dalam pemeriksaan intensif oleh Sat Narkoba Polres Jakarta Barat. Sebagai seorang ayah, Rhoma tetap akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dia pun mengaku akan membawa Ridho ke tempat rehabilitasi.

“Tentunya dalam hal ini saya akan taat kepada prosedur hukum. Sepertinya ini direhab, karena ini (Ridho) bukan pengedar,” terang Ketum Partai Idaman ini.

Rhoma sendiri hanya sebentar berada di Polres Jakbar untuk menengok sang anak. Namun semangatnya perangi narkoba cukup terlihat. Saat hendak meninggalkan Mapolres Jakbar, Rhoma sempat menunjukkan semangat perangi narkoba tersebut.

“Siap perang melawan narkoba,” teriak sang Raja Dangdut dari dalam mobilnya.

 

 

Sumber berita Ridho Ditangkap Polisi, Raja Dangdut Makin Semangat Jadi Agen BNN : news.detik.com