Saksi Sidang Atut Akui Berikan Uang kepada Ajudan Rano Karno
Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Provinsi Banten, Jana Sunawati, menjadi saksi dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Jana bersaksi untuk terdakwa Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepada saksi mengenai pemberian uang terkait proyek alkes.
Beberapa di antaranya yang diterima oleh Atut dan Rano Karno yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.
Jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa catatan berisi nama-nama dan catatan mengenai pemberian uang.
Namun, ada beberapa nama yang ditulis menggunakan kode.
Salah satunya kode A2 yang menandakan Rano Karno. Jana mengaku memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Rano melalui ajudan Wakil Gubernur.
“Saya serahkan ke ajudan Rano Karno. Saya ditelepon dulu, katanya mau ke rumah saya ambil uang itu,” kata Jana kepada jaksa KPK.
Menurut Jana, penyerahan uang untuk Rano Karno atas arahan dari dua staf Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Prijatna dan Yuni Astuti.
Dadang yang merupakan karyawan PT Balipasific Pragama, juga dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Dadang juga dikonfirmasi terkait uang untuk Rano Karno.
Menurut Dadang, terjadi dua kali pemberian uang kepada Rano. Pemberian pertama sebesar Rp 150 juta atas arahan dari Kepala Dinas Kesehatan Banten, Djadja Buddy Suhardja.
“Pak Djadja ngomong ke saya, dia malu karena tidak pernah kasi duit ke Rano. Trus dikasi Rp 150 juta lewat Pak Djadja,” kata Dadang.
Selain itu, menurut Dadang, penyerahan kedua sebesar Rp 150 juta ditujukan kepada istri Rano Karno.
Menurut Dadang, pemberian itu atas sepengetahuan Wawan yang merupakan adik kandung Atut.
Dalam kasus ini, Atut didakwa merugikan negara Rp 79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, diduga dikendalikan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan diduga mengatur proses penunjukan langsung perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes.
Koordinasi mengenai proses pengadaan melalui anak buah Wawan, yakni staf PT BPP Dadang Prijatna dan Yuni Astuti dari PT Java Medica.
Sumber berita Saksi Sidang Atut Akui Berikan Uang kepada Ajudan Rano Karno : kompas.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.