Salinan Putusan MA Dinilai Tidak Jelas, Buni Yani Ogah Masuk Penjara
Buni Yani mengaku masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) mengenai salinan putusan kasasi perkaranya. Buni Yani menilai putusan itu tidak jelas.
“Hasil keputusannya masih mal-interpreted yaitu multi interpretasi, nggak jelas. Padahal bahasa hukum itu mestinya jelas, terukur, terbatas, memiliki definisi yang fixed,” ucap Buni Yani di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Ketidakjelasan itu disebut Buni Yani lantaran kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan pihaknya sama-sama ditolak. Buni Yani pun mempertanyakan amar putusannya merujuk ke mana.
“Ini ada dua isinya yaitu kasasi jaksa penuntut umum ditolak, kasasi Buni Yani ditolak, dan membayar biaya perkara Rp 2.500, sama sekali tidak ada perintah penahanan dan memang tidak perlu, Tetapi dua-duanya ditolak. Apakah ini mengacu kepada pengadilan tinggi atau PN? Tidak dijelaskan,” ucap Buni Yani.
“Kami perlu kepastian hukum. Jangan-jangan MA maksudnya tidak begitu,” imbuhnya.
Buni Yani pun mengaku akan patuh apabila MA menyatakan dirinya wajib masuk penjara. Dia mengaku akan langsung menyerahkan diri.
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik untuk Buni Yani maupun jaksa.
Saksikan juga video ‘Buni Yani Ngaku Berutang Budi kepada Ahmad Dhani’:
Baca juga : Buni Yani Cari Fatwa MA Jelang Waktu Masuk Penjara
Sumber berita Salinan Putusan MA Dinilai Tidak Jelas, Buni Yani Ogah Masuk Penjara : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.