Satu dari Tiga Kicauan di Twitter Merupakan Perintah Ahmad Dhani

Satu dari Tiga Kicauan di Twitter Merupakan Perintah Ahmad Dhani

Satu dari Tiga Kicauan di Twitter Merupakan Perintah Ahmad Dhani

Tidak hanya satu cuitan bernada ujaran kebencian yang tertera pada akun Twitter resmi musisi Ahmad Dhani. Namun dari tiga unggahan, hanya satu yang diakui Dhani.

“Kalau yang cuitan dilaporkan itu atas perintah mas AD yang meludahi itu,” kata kuasa hukum Dhani, Ali Lubis kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/12).

Ali mengaku lupa saat ditanya bentuk dua cuitan lain dengan nada serupa pada Twitter kliennya. Ia hanya menyebut, kalau dua cuitan tersebut dikerjakan admin pribadi Dhani.

“Dari 2014 mas Dhani memang pakai admin untuk semua medsosnya. Jadi, Ya ada yang atas perintah mas AD, ada juga yang (inisiatif admin) berdasarkan keterangan dari mas AD. Nah dua lainnya saya lupa,” ujarnya.

Image result for ahmad dhani ditahan
Ahmad Dhani : Senangnya Kenapa Gak Ditahan, Saya Bisa Hadiri 212

Sementara itu tiga cuitan Dhani melalui akun @AHMADDHANIPRAST yang dilaporkan adalah:

7 Februari 2017: Yg menistakan Agama si Ahok… yg di adili KH Ma,ruf Amin…ADP

6 Maret 2017: Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya – ADP

7 Maret 2017: Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP

Dhani telah melalui pemeriksaan panjang, kurang lebih satu malam sejak kemarin di Polres Metro Jakarta Selatan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Sedikitnya ada 27 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada pentolan band Dewa 19 itu.

Polisi berjanji bakal terus melanjutkan kasus Dhani, walau kini telah dibiarkan pulang usai pemeriksaan.

Menurut Ali, untuk selanjutnya pihaknya tidak memiliki persiapan berlebih, sembari menunggu proses berikutnya dari penyidik. Ia hanya berjanji, bila kliennya akan tetap mengikuti prosedur hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Tetapi, saat ditanya apakah ada kemungkinan nantinya status tersangka Dhani dapat gugur, Ali belum dapat berkesimpulan. “Ya kita lihat saja nanti,” kata Ali.

Atas kasusnya, Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

(Baca juga: FADLI ZON TEMUI AHMAD DHANI DAN KASUS HATE SPEECH DHANI: INI KRIMINALISASI)

(Baca juga: MULAN JAMEELA TEMUI AHMAD DHANI DI POLRES JAKARTA SELATAN)

 

Sumber Berita Satu dari Tiga Kicauan di Twitter Merupakan Perintah Ahmad Dhani : Cnnindonesia.com