Nasional

Satu dari Tiga Kicauan di Twitter Merupakan Perintah Ahmad Dhani

Satu dari Tiga Kicauan di Twitter Merupakan Perintah Ahmad Dhani

Tidak hanya satu cuitan bernada ujaran kebencian yang tertera pada akun Twitter resmi musisi Ahmad Dhani. Namun dari tiga unggahan, hanya satu yang diakui Dhani.

“Kalau yang cuitan dilaporkan itu atas perintah mas AD yang meludahi itu,” kata kuasa hukum Dhani, Ali Lubis kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/12).

Ali mengaku lupa saat ditanya bentuk dua cuitan lain dengan nada serupa pada Twitter kliennya. Ia hanya menyebut, kalau dua cuitan tersebut dikerjakan admin pribadi Dhani.

“Dari 2014 mas Dhani memang pakai admin untuk semua medsosnya. Jadi, Ya ada yang atas perintah mas AD, ada juga yang (inisiatif admin) berdasarkan keterangan dari mas AD. Nah dua lainnya saya lupa,” ujarnya.

Ahmad Dhani : Senangnya Kenapa Gak Ditahan, Saya Bisa Hadiri 212

Sementara itu tiga cuitan Dhani melalui akun @AHMADDHANIPRAST yang dilaporkan adalah:

7 Februari 2017: Yg menistakan Agama si Ahok… yg di adili KH Ma,ruf Amin…ADP

6 Maret 2017: Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya – ADP

7 Maret 2017: Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP

Dhani telah melalui pemeriksaan panjang, kurang lebih satu malam sejak kemarin di Polres Metro Jakarta Selatan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Sedikitnya ada 27 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada pentolan band Dewa 19 itu.

Polisi berjanji bakal terus melanjutkan kasus Dhani, walau kini telah dibiarkan pulang usai pemeriksaan.

Menurut Ali, untuk selanjutnya pihaknya tidak memiliki persiapan berlebih, sembari menunggu proses berikutnya dari penyidik. Ia hanya berjanji, bila kliennya akan tetap mengikuti prosedur hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Tetapi, saat ditanya apakah ada kemungkinan nantinya status tersangka Dhani dapat gugur, Ali belum dapat berkesimpulan. “Ya kita lihat saja nanti,” kata Ali.

Atas kasusnya, Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

(Baca juga: FADLI ZON TEMUI AHMAD DHANI DAN KASUS HATE SPEECH DHANI: INI KRIMINALISASI)

(Baca juga: MULAN JAMEELA TEMUI AHMAD DHANI DI POLRES JAKARTA SELATAN)

 

Sumber Berita Satu dari Tiga Kicauan di Twitter Merupakan Perintah Ahmad Dhani : Cnnindonesia.com

Mister

Recent Posts

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…

13 jam ago

Ramai Jokowi Dikabarkan Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…

13 jam ago

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…

14 jam ago

Publik Penasaran, Ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang Anak

Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…

17 jam ago

Nanik Ungkap rencana coret Anak Orang Kaya dari Program MBG

Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…

2 hari ago

Pemadaman Listrik Bukan Akibat Batu Bara Langka, Kata Bahlil

Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…

2 hari ago

This website uses cookies.