Politik

Setelah Ada Aturan Ini Ditjen Pajak Mulai Cek Data Nasabah

Setelah Ada Aturan Ini Ditjen Pajak Mulai Cek Data Nasabah

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan. Perppu ini mengatur kewenangan Ditjen Pajak untuk melihat laporan yang berisi informasi keuangan nasabah di sektor perbankan, pasar modal dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Lalu kapan Ditjen Pajak bisa melakukan cek dan ricek data nasabah?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya akan terlebih dahulu mengeluarkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Regulasi ini akan mengatur mekanisme khusus bagi Ditjen Pajak saat mengecek data nasabah dan saat ini tengah disiapkan. Sri Mulyani menargetkan selesai pada akhir Juni tahun ini.

Panggung Para Perempuan KartiniPanggung Para Perempuan Kartini
Sri Mulyani&Chelsea Islan bacakan surat Kartini

Timeline akan kami coba, kami harap ini bisa selesai sebelum 30 Juni dan dalam periode ini kami sosialisasikan dan konsultasi dengan OJK dan seluruh lembaga jasa keuangan,” ungkap Sri Mulyani saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (18/5).

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengungkapkan PMK yang mengatur mekanisme khusus bagi Ditjen Pajak saat mengecek data nasabah penting untuk mengurangi penyalahgunaan data nasabah oleh petugas pajak. Muliaman menyebutnya malapraktik.

“Bank-bank dan industri keuangan, juga menerima pertanyaan bagaimana ini dan itu serta seterusnya, banyak hal yang perlu diluruskan, protokol ini nanti akan disiapkan sedemikian rupa sehingga mengurangi malapraktik atau tindakan yang tidak sesuai hukum,” paparnya.

Menurutnya, jika aturan turunan dalam bentuk PMK tersebut terbit, maka perbankan dan industri keuangan lainnya akan merasa tenang dan dapat beraktivitas seperti biasanya.

“Tidak hanya industri merasa tenang, tapi Ditjen Pajak juga, istilahnya back to normal kami beraktivitas,” jelasnya.

 

Sumber Berita Setelah Ada Aturan Ini Ditjen Pajak Mulai Cek Data Nasabah : Kumparan.com

Mister News

Recent Posts

Sapi Kurban Iduladha batal dibeli Prabowo tiba-tiba Mati

Sapi kurban Iduladha batal dibeli Prabowo tiba-tiba mati. Sapi milik Dedi Irawan, peternak dari Polewali…

2 hari ago

Dedi Mulyadi berjanji menanggung biaya seluruh anak dari ledakan amunisi di Garut

Dedi Mulyadi berjanji menanggung biaya seluruh anak dari ledakan amunisi di Garut. Pada hari Senin,…

4 hari ago

Jalan Kb.Sukabumi Rusak hingga Warga Pertanyakan uang pajak

Jalan Kb.Sukabumi rusak hingga warga pertanyakan uang pajak. Ada sebuah spanduk berwarna putih dengan tulisan…

5 hari ago

Israel Jatuhkan Bom saat Warga Palestina Rayakan Idul Fitri

Israel jatuhkan bom saat warga Palestina Rayakan Idul Fitri. Sukacita Idul Fitri 1446 Hijriah masih…

2 bulan ago

Begini Ungkapan Atalia Praratya Rasanya Jadi Istri Ridwan Kamil

Begini Ungkapan Atalia Praratya rasanya jadi istri Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,…

2 bulan ago

KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Atas Dugaan Korupsi BJB

KPK akan panggil Ridwan Kamil atas dugaan korupsi BJB. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan…

2 bulan ago