Setnov Dijebloskan Ke Penjara dan Jadi Tersangka, Berharap Perlindungan dari Jokowi

Setnov Dijebloskan Ke Penjara dan Jadi Tersangka, Berharap Perlindungan dari Jokowi

Setnov Dijebloskan Ke Penjara dan Jadi Tersangka, Berharap Perlindungan dari Jokowi

Ketua DPR Setya Novanto mengklaim tidak pernah mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia mengatakan selalu ada pemberitahuan setiap kali tidak menenuhi undangan dari penyidik.

“Saya belum pernah mangkir. Yang tiga kali saya diundang, saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas,” kata Novanto saat hendak digelandang ke Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11).

Novanto juga menyebut, KPK baru sekali memanggilnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengklaim berencana memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, saat dia hendak ditangkap oleh KPK pada Rabu (15/11), namun melarikan diri.

“Saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali, tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka”. – Setya Novanto

Menurut Novanto, dia sebetulnya berencana datang ke KPK bersama penggurus DPD I (tingkat provinsi) Partai Golkar. Namun, rencananya itu batal karena mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Jaksel.

“Saya selain terluka, terluka berat dan juga di kaki, di tangan, dan juga di kepala masih memar,” sebutnya.

Novanto menyatakan tetap akan mengikuti proses hukum di KPK. “Saya tetap mematuhi masalah hukum dan apapun saya tetap menghormati,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menyambangi rumah Setya Novanto pada Rabu (15/11), untuk melakukan penjemputan paksa. Novanto tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka setelah KPK menetapkan status tersebut kepadanya.

Setya Novanto usai diperiksa KPK
Setya Novanto usai diperiksa KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Setya Novanto Tak Menyangka Malam Ini Dijebloskan ke Rutan KPK

KPK akhirnya resmi menjebloskan tersangka dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, ke Rutan KPK, setelah menjalani pemeriksaan kurang dari 2 jam. Novanto mengaku tak menyangka dia akan dibawa malam ini juga oleh KPK.

“Saya tadi juga enggak nyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery, tapi ya saya mematuhi hukum,” ucap Novanto saat digiring keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 01.16 WIB, Senin (20/11).

Novanto mengaku masih merasa sakit alias belum pulih setelah kecelakaan yang dialaminya pada Kamis (16/11) di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan. Salah satunya dia menyebut masih merasakan vertigo.

Setya Novanto usai diperiksa KPK
Setya Novanto usai diperiksa KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

“Ya saya sudah menerima tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan,” ujarnya.

Meski begitu, penyidik KPK tetap memboyong Novanto dengan berjalan kaki menuju mobil yang membawake rutan yang berada di bagian belakang gedung KPK. Sementara saat tiba dari RSCM, Novanto sebetulnya datang dengan duduk di kursi roda.

Soal kesehatan ini, pihak RSCM dan IDI sudah memastikan bahwa Novanto tidak perlu lagi dirawat di rumah sakit. KPK akhirnya memutuskan untuk membawa Ketum Golkar itu ke Gedung KPK untuk diperiksa dan dijebloskan ke penjara.

Dijebloskan ke Penjara, Novanto Berharap Perlindungan dari Jokowi

Tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto pasrah saat diboyong oleh penyidik KPK dari RSCM tempatnya dirawat, ke Gedung KPK. Saat akan dijebloskan ke penjara, Novanto masih bicara upaya-upaya perlawanan yang sedang dia tempuh.

“Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian, dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah (menang) praperadilan,” beber Novanto saat digiring usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (201/11).

Setya Novanto usai diperiksa KPK
Setya Novanto usai diperiksa KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dimaksud, adalah penyelidikan atas pimpinan KPK di Mabes Polri. Namun penyelidikan ini dihentikan atas perintah permintaan Presiden Jokowi. Sementara perlindungan hukum dari Presiden, Novanto memang tak merincinya.

Namun itu terkait ketentuan dalam UU MD3, bahwa pemeriksaan anggota DPR harus seizin Presiden. Namun sebetulnya tidak berlaku bagi anggota DPR dalam kasus korupsi di KPK. Aturan itulah yang selalu jadi alasan Novanto mangkir dari panggilan KPK.

“Saya belum pernah mangkir, yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas yaitu menyangkut saksinya saudara Anang. Dan saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali, tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka,” ucap Ketum Golkar itu.

“Saya tetap mematuhi masalah hukum dan apapun saya tetap menghormati,” tutupnya.

 

(Baca juga: SETYA NOVANTO BEROMPI ORANYE DAN GUNAKAN KURSI RODA TIBA DI GEDUNG KPK)

 

Sumber Berita Setnov Dijebloskan Ke Penjara dan Jadi Tersangka, Berharap Perlindungan dari Jokowi : Kumparan.com, Kumparan.com, Kumparan.com