Politik

Setya Novanto Resmi Jadi Tersangka Lagi, Akbar Ingin Golkar Pilih Ketum Baru

Setya Novanto Resmi Jadi Tersangka Lagi, Akbar Ingin Golkar Pilih Ketum Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Penetapan status tersangka yang kedua kalinya ini disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

“KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto), Ketua DPR RI,” kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).

Sebelumnnya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) beredar di kalangan wartawan. SPDP itu diantarkan ke rumah tersangka pada 3 November 2017. Namun saat itu KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan Novanto sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. Di dalamnya menyebutkan, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Novanto sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017.

Novanto diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini kali kedua KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebelumnya, pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman

Setelah penetapan itu, Novanto selalu mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Dia sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Premier Jatinegara.

Novanto pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim Tunggal, Cepi Iskandar dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Dia pun bebas dari jerat hukum.

Setnov Terjerat Hukum, Akbar Ingin Golkar Pilih Ketum Baru

Kasus hukum yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto disebut akan membuat partai beringin makin terpuruk. Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung pun mendorong adanya Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar untuk mengganti Ketua Umum.

“Opini publik kepada Golkar semakin menurun, tren elektabilitas juga menurun. Mimpi buruk buat saya kalau (Golkar) di bawah (parliamentary) treshold. Solusinya ya harus ada perubahan. Termasuk perubahan dalam kepemimpinan,” ujarnya, saat ditemui di Jakarta kemarin.

Berdasarkan survei PolMark Research Center pada 9-20 September 2017, Partai Golkar diketahui memiliki elektabilitas 9,2 persen. Hal ini menurun ketimbang elektabilitasnya pada Pemilu 2014 yang mencapai 12,1 persen.

Akbar menawarkan solusi konkret berupa Munas. Gelaran ini jadi ajang tertinggi partai yang bisa mengganti posisi Ketua Umum. Namun, ia menyadari perlu ada konsolidasi lebih dahulu agar suara partai solid untuk melakukan penggantian itu.

Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung

“Misalnya dengan menunjuk dulu Plt. (Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar). Dulu pernah ada wacana ini, tugasnya menyiapkan Munas,” imbuh dia.

Akbar, yang juga bekas Ketua Umum Partai Golkar ini, mendorong sosok Airlangga Hartarto, yang juga Menteri Perindustrian, sebagai Plt. Ketua Umum Partai Golkar sekaligus menjadi pengganti Setya Novanto.

Menurutnya, sosok Airlangga terbilang bersih dari kepentingan politik tertentu dan dianggap bisa diterima semua kalangan di Golkar.

“Tidak ada sesuatu yang bisa dijadikan alasan tidak mendukung Airlangga. Kecuali seandainya ada sinyal cenderung ke dia. Novanto aja bisa, masa Airlangga enggak bisa,” tuturnya, menyinggung soal sinyal dukungan Jokowi kepada Novanto pada Munas Partai Golkar 2016.

Peran Ketua Umum

Menurut Akbar, sosok pimpinan parpol dalam menggenjot prestasi suara partai di Pemilu sangat vital. Ia mencontohkan, saat Pemilu 1999 dirinya memimpin Golkar dengan mengusung gagasan perubahan. Lantaran konsep itu, aku dia, partai yang tadinya lekat dengan Orba ini dipandang sudah memperbaiki diri. Hasilnya, 120 kursi di DPR, atau peringkat kedua.

Saat Pemilu 2004, gagasan yang sama yang Akbar bawa, seperti demokratisasi partai melalui konvensi calon presiden, membuat Golkar malah melejit jadi pemenang dengan raihan 129 kursi di DPR.

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. (Foto: CNN Indonesia/ Abi Sarwanto)

Ketika kepemimpinan partai berganti ke tangan Jusuf Kalla, Partai Golkar mengalami penurunan kursi di DPR menjadi 106 kursi di Pemilu 2009. Kata Akbar, hal itu disebabkan JK yang lebih fokus di pemerintahan.

Prestasi lebih buruk diraih Golkar saat dipimpin Aburizal Bakrie alias Ical di Pemilu 2014. Saat itu, Golkar hanya meraih 91 kursi di DPR. Penyebabnya, sosok Ical yang berfokus pada bisnis ketimbang perbaikan partai.

Dari rekam jejak prestasi Golkar itu, Akbar menyimpulkan bahwa sosok Ketua Umum banyak menentukan pilihan publik dalam Pemilu. Lantaran itu, perubahan posisi Ketua Umum saat ini adalah kebutuhan.

“Publik akan menilai bahwa memang Golkar sedang berusaha memperbaiki dirinya. Step by step kepercayaan muncul kembali,” ujarnya.

Setya Novanto sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK, pada Jumat (10/11). Ia kembali menyandang status tersangka setelah sebelumnya praperadilan menyatakan status tersangka Setnov sebelumnya dalam perkara yang sama, tidak sah.

 

(Baca juga: KETUA KPK AGUS RAHARDJO & WAKILNYA BAKAL JADI TERSANGKA AKIBAT LAWAN SETYA NOVANTO)

(Baca juga: TAK MAU GADUH, JOKOWI MINTA PENYIDIKAN PIMPINAN KPK DIHENTIKAN)

 

Sumber Berita Setya Novanto Resmi Jadi Tersangka Lagi, Akbar Ingin Golkar Pilih Ketum Baru : Cnnindonesia.com, Cnnindonesia.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.