Sikap MUI Tegas, NKRI Sudah Final, Upaya Memisahkan Diri itu Haram

Sikap MUI Tegas, NKRI Sudah Final, Upaya Memisahkan Diri itu Haram

Sikap MUI Tegas, NKRI Sudah Final, Upaya Memisahkan Diri itu Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikapnya mengenai bentuk dan eksistensi negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). Menurut MUI, NKRI adalah kesepakatan final. Upaya memisahkan diri dari NKRI adalah haram.

“Upaya pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia dan pemisahan diri (separatisme) dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat. Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam keterangannya yang diterima, Rabu (16/8).

Berikut penjelasan lengkap Asrorun Niam:

Hasil Keputusan ijtima Komisi Fatwa se-Indonesia

*PENEGUHAN BENTUK DAN EKSISTENSI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA*

1. Kesepakatan bangsa Indonesia untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai ikhtiar untuk memelihara keluhuran agama dan mengatur kesejahteraan kehidupan bersama, adalah mengikat seluruh elemen bangsa.

2. Pendirian NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia untuk mendirikan negara di wilayah ini.

3. Wilayah NKRI dihuni oleh penduduk yang sebagian besar beragama Islam, maka umat Islam wajib memelihara keutuhan NKRI dan menjaga dari segala bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan dan upaya pemisahan diri (separatisme) oleh siapapun dengan alasan apapun.

4. Dalam rangka menghindarkan adanya pengkhianatan dan/ atau pemisahan diri (separatisme) negara wajib melakukan upaya-upaya nyata untuk menciptakan rasa adil, aman dan sejahtera secara merata dan serta penyadaran terhadap elemen-elemen yang cenderung melakukan pengkhianatan atau separatisme.

5. Upaya pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia dan pemisahan diri (separatisme) dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat. Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara.

6. Setiap orang, kelompok masyarakat, lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang melibatkan diri, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi, dalam aktivitasnya yang mengarah pada tindakan pemisahan diri (separatisme) dari NKRI adalah termasuk bughat.

 

Baca juga : MUI: Asalkan Sejalan Dengan Fatwa Dana Haji Dapat Digunakan untuk Investasi

 

 

Sumber berita Sikap MUI Tegas, NKRI Sudah Final, Upaya Memisahkan Diri itu Haram : kumparan