Nasional

Sinyal Aman dari Tanah Air Belum Ada, Dipastikan HRS Tidak akan Pulang

Sinyal Aman dari Tanah Air Belum Ada, Dipastikan HRS Tidak akan Pulang

Koordinator tim pembela Rizieq Shihab, Eggi Sudjana menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Tito karnavian.

Hal tersebut terkait kasus pornografi dengan percakapan seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

“Intinya kita sebagai lawyer melihat kasus ini merupakan rekayasa hukum, kriminalisasi terhadap ulama. Dengan berbagai analisis sudah saya tulis lengkap, yang saya tujukan ke Kapolri, tembusan Presiden, DPR, BIN, untuk supaya dilakukan SP3,” ungkap Eggi kepada Liputan6.com, Minggu (28/5/2017).

Langkah-langkah pengacara HRS ini seperti lelucon yang tidak lucu saja. Dengan yakinnya Eggi Sudjana intervensi hukum dengan menyatakan HRS dikriminalisasi, dan dia melakukan itu untuk membendung reaksi pendukung HRS.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa,”kriminalisasi dapat diartikan bukan sesuatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang, tapi kemudian dipaksakan. Itu yang disebut kriminalisasi,” ujar Tito.

“Kalau diatur dalam aturan undang-undang dan ada fakta hukumnya yang menunjukkan bahwa aturan itu dilanggar, atau diduga dilanggar, maka itu proses penegakan hukum, bukan kriminalisasi,” imbuh Tito.

Seorang pengacara adalah ahli hukum tentunya tahu apa arti kata kriminalisasi, masa Eggi Sudjana tidak tahu.

Dan lagi perlu dicatat bahwa sesuai pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi,”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, artinya setiap warga negara Indonesia harus taat hukum.Tidak peduli baik dia pejabat tinggi, konglomerat maupun orang terpandang tidak di istimewakan di dalam hukum.Jadi semua sama dari tukang becak sampai tukang Insinyur.Dari pak kepala desa sampai Bapak presiden. Baik ulama maupun kaum saleh di gereja sampai biksu di vihara , jika salah akan di hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Baca juga : Habib Rizieq Sedang Melawan Hukum Indonesia, Pasal 27 Ayat 1 UUD 45

Itulah jawaban buat langkah Eggi Sudjana yang akan intervensi hukum lewat surat kepada Kapolri Jenderal Tito karnavian.

Seperti kita tahu dan ikuti terus berita perkembangan kasus pornografi HRS, lewat pengacaranya Sugito Atmo Pawiro mengatakan bahwa ini adalah bentuk perlawanan kliennya (HRS).

“Jadi ini simbolik perlawanan terhadap kejadian ketidakadilan hukum,” ujar Sugito kepada detikcom, Senin (15/5/2017).

Baca juga : Rizieq Kembali ke Saudi, Pengacara Sebut ini Simbol Perlawanan dari Habib

Sudah jelas kan apa niat HRS? Yaitu melakukan perlawanan terhadap aturan hukum Indonesia, baik itu melawan terhadap Polisi, Pemerintah dan juga mahkamah peradilan.

Berbagai taktik perlawanan dilakukan HRS lewat pengacara dan pengikut-pengikut nya. Mulai dari menyalahkan pemerintah dan Polisi, menyalahkan akibat kekalahan Ahok dalam pilgub, menyalahkan ini karena Ahok dipenjara, dan lain sebagainya.

Kemudian mengeluarkan ancaman demi ancaman, seperti ancaman akan terjadi kerusuhan massal bila HRS pulang kemudian ditangkap

Baca juga : Inilah Ancaman Ustadz Sambo Jikalau Rizieq Pulang dan Ditangkap

Kemudian ancaman akan melakukan revolusi putih dari Arab Saudi apabila penanganan kasusnya di Indonesia tetap dilanjutkan.

Baca juga : Inilah Ancaman Terbaru Rizieq Shihab dari Arab Saudi kepada Negara

Belum lagi ancaman dari pengikut fanatiknya bahwa Jakarta akan banjir darah jika berani macam-macam sama HRS

Baca juga : Jakarta Banjir Darah Jika Berani Macam-macam Dengan Habib Rizieq

Semua ancaman-ancaman itu dilayangkan mengingat usaha HRS untuk melaporkan kasusnya kepada Komnas Ham dan Komisi HAM PBB mengalami kebuntuan.

Ini semua adalah taktik perlawanan dari pada HRS dan antek-anteknya, apakah dari ancaman dan langkah-langkah hukum itu membuahkan hasil atau tidak dari tanah air.

Apabila taktik perlawanannya ini berhasil, dimana mungkin terlihat Polri terlihat takut, Polri mau diajak negosiasi, Polri mau menutup kasus nya, dan lain sebagainya, maka itu artinya sinyal aman dari Tanah Air telah muncul dan dipastikan HRS akan segera pulang.

Namun yang terjadi adalah belum adanya sinyal aman itu. Polisi tetap berkomitmen untuk memproses kasus tersebut, apalagi kasus HRS ini bukan hanya kasus pornografi saja tetapi masih banyak kasus lain yang menanti seperti kasus penghinaan terhadap Pancasila dan kasus Penistaan agama , dan lain-lain.

Ditambah lagi masyarakat semakin berani untuk melawan ormas radikal yang dipimpin HRS ini, Netizen juga semakin gencar mengungkap kebusukan dan pelanggaran HRS.

Mengenai reaksi pendukung HRS dipastikan TNI, Polri dibantu seluruh elemen masyarakat siap menghadapinya, dan bukan tidak mungkin ini menjadi momen untuk membersihkan Indonesia dari ormas radikal dan anti Pancasila.

Sepertinya tidak ada obat yang dapat membuat HRS bisa bebas dari semua pelanggaran ini, kecuali menyerahkan diri serta bekerja sama dengan Polri untuk menyelesaikan semua kekacauan ini.

Jadi,,, Pulanglah Rizieq…

 

 

 

Sumber berita Sinyal Aman dari Tanah Air Belum Ada, Dipastikan HRS Tidak akan Pulang : liputan6

 

Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.