Soal Proses Cepat Laporan Dirdik KPK, ICW: Heran ini, Polisi Terlalu Gegabah
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan Aris Budiman terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan telah naik ke tahap penyidikan. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan yang dilakukan kepolisian terlalu gegabah.
“Kami tentu heran proses seperti ini sangat cepat sekali. Novel juga belum pernah diperiksa dan kemudian masih terjadi perdebatan hukum apakah itu pencemaran nama baik atau tidak. Menurut saya langkah kepolisian tergesa-gesa memproses kasus ini,” ujar Donal saat dihubungi detikcom, Jumat (1/9/2017) malam.
Donal menyarankan sebaiknya kepolisian fokus dalam pengungkapan kasus teror penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Karena hal tersebut jauh lebih banyak manfaatnya daripada kasus pencemaran nama baik tersebut.
“Menurut saya polisi harus menahan diri, biarkan KPK fokus ke e-KTP tanpa berpolemik permasalahan yang ada. Baiknya polisi fokus menangani siapa orang yang menyiram Novel akan lebih bermanfaat bagi sisi kepolisian daripada fokus kasus pencemaran nama baik ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Donal menilai seharusnya Kepolisian berpegangan kepada MOU yang telah dibuat antara tiga lembaga hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Mereka harus saling menghargai dalam proses penanganan perkara yang melibatkan anggotanya masing-masing.
“Harusnya kan kepolisian berpegang kepada MOU antar tiga lembaga penegak hukum kepolisian, kejaksaan dan KPK dalam penanganan perkara-perkara yang melibatkan anggota mereka masing-masing. Di MOU itu kan masing-masing lembaga diminta untuk menghargai proses dan kewenangan antara masing-masing” ucap dia.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) alias sprindik kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kejaksaan akan melihat hasil penyidikan penyidik Polda Metro Jaya.
“Kita lihat seperti apa, kita kan menerima saja. Kita lihat bagaimana hasil penyidikan dari penyidik. Ini kan dilaporin kepada Mabes Polri. Ya kita tunggu,” kata Prasetyo, Jumat (1/9).
Baca juga : PusaKo: Kasus Brigjen Aris Vs Novel Dikhawatirkan Munculkan Cicak Vs Buaya Jilid 4
Sumber berita Soal Proses Cepat Laporan Dirdik KPK, ICW: Heran ini, Polisi Terlalu Gegabah : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.