Soal UMP Ribuan Buruh Bakal Kepung Balai, Sandi: UMP Telah Dikaji

Soal UMP Ribuan Buruh Bakal Kepung Balai, Sandi: UMP Telah Dikaji

Soal UMP Ribuan Buruh Bakal Kepung Balai, Sandi: UMP Telah Dikaji

Ribuan buruh di wilayah DKI Jakarta akan berunjuk rasa secara besar-besaran di Balai Kota, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2017. Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 650 ribu per bulan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi DKI Jakarta, Winarso mengungkapkan, unjuk rasa yang bakal berlangsung pekan depan bertepatan dengan sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan UMP tahun depan.

“Jumlah massa buruh yang akan turun ke jalan pada Selasa 31 Oktober mencapai ribuan orang yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) dan Koalisi Buruh Jakarta (KBJ). KBJ adalah elemen buruh Jakarta yang menandatangani kontrak politik dengan Anies-Sandi,” kata Winarso dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (29/10/2017).

Dia menuturkan, buruh ingin mengingatkan Gubernur DKI Jakarta agar konsisten dengan janjinya untuk menetapkan UMP DKI Jakarta agar tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Related image
Demo PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Winarso lebih jauh mengapresiasi langkah Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno yang memerintahkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Alasannya, dengan melakukan survei KHL, artinya pemerintah sudah menjalankan amanat Pasal 88 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU ini menyebutkan pemerintah dalam menetapkan upah minimum berdasarkan KHL dan dengan memperhatikan produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi.

“Karena menetapkan UMP mempertimbangkan KHL adalah perintah UU, maka aksi yang akan kami lakukan bukan untuk mengintervensi Gubernur. Kami justru memberikan dukungan kepada Gubernur untuk menjalankan UU dengan tidak menetapkan UMP sesuai formula PP 78/2015,” tutur dia.

Winarso mengatakan, buruh tetap meminta kenaikan UMP 2018 sebesar US$ 50 atau sekitar Rp 650 ribu per bulan. Selain itu, buruh juga meminta pengawasan yang lebih ketat terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayah DKI Jakarta. Hal ini perlu dilakukan agar tragedi terbakarnya pabrik petasan di Tangerang yang menewaskan puluhan pekerja tidak terjadi lagi.

Sandiaga Yakin UMP 2018 Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 hari ini. Dia yakin besaran kenaikannya adil untuk kalangan pekerja dan pengusaha.

“UMP hari ini kita sudah mendapat hasil survei dan kita akan ada pembicaraan secara intensif dengan semua pemangku kepentingan dalam proses keterbukaan. Besok ada rapat final dari dewan pengupahan, dengan data-data baru. Kami terus berkomunikasi,” ujar Sandiaga.

Pernyataan tersebut disampaikan Sandiaga kepada wartawan di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017). Dia baru saja mengikuti upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi inspektur upacara dalam agenda ini.

Sandiaga Yakin UMP 2018 Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Marlinda/detikcom)

Dijelaskan Sandiaga, besaran UMP 2018 yang akan diumumkan telah dikaji dengan matang demi kepentingan buruh dan para pelaku usaha.

“Kami yakin prosesnya tentunya akan menghasilkan sebuah kesepakatan yang betul-betul bisa meningkatkan kesejahteraan para teman-teman pekerja, tapi juga kondusif terhadap dunia usaha, dan juga kami terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ditambahkan Sandiaga, dirinya meminta semua pihak bersabar hingga besaran kenaikan UMP 2018 diumumkan.

“Jadi nanti sabar. Jumlahnya akan kita kabarkan di-doorstop di penghujung hari ini,” katanya.

Seperti diketahui, UMP DKI Jakarta tahun 2017 adalah Rp 3.350.750 atau naik 8,11% dari 2016, yang hanya Rp 3.100.000.

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen lewat Surat Edaran Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tertanggal 13 Oktober 2017.

 

Sumber Berita Soal UMP Ribuan Buruh Bakal Kepung Balai, Sandi: UMP Telah DikajiĀ : Liputan6.com, Detik.com