Sri Mulyani pajaki 0,5% untuk pedagang Shopee, Tiktok, dan DLL.
Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan RI mengumumkan rencana pemerintah untuk pajaki sebesar 0,5% kepada para pedagang seperti, Shopee, Tiktok Shop, Lazada, Tokopedia, Bukalapak, DLL.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam peraturan baru yang dijadwalkan terbit pada Juli 2025.
Sebagai bagian dari upaya memperluas basis penerimaan pajak negara dan menciptakan keadilan fiskal antara pedagangan daring dan toko fisik.
Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pajak sebesar 0,5% akan dikenakan pada penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta sehingga Rp 4,5 miliar.
Yang di kategorikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pajak ini tidak dibebankan langsung kepada penjual, melainkan akan dipungut otomatis oleh platfrom e-commerce sebagai pemungut pajak, yang kemudian disetorkan ke negara.
Aturan ini juga meliputi sanksi administrasitif bagi platform yang terlambat melaporkan atau memungut pajak.
Direktur Penyeluhan, Pelayanan, dan hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pajak baru.
Melainkan penyederhanaan mekanisme pembayaran pajak untuk memastikan kesetaraan anatara pedagang online dan offline.
“Tujuanya dalah menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan adil,” ujar Rosmauli, Rabu (25/6/2025).
Sekretaris Jendral Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Budi Primawan, meminta pemerintah menerapkan kebijakan ini secara hati-hati dan bertahap.
“Kami mendukung kebijakan perpajakan yang adil, tetapi perlu mempertimbangkan kesiapan UMKM, infrastruktur platform,” ungkapnya.
“Dan sosialisasi yang komprehensif agar tidak menghambat pertumbuhan ekosistem digital,” sambungnya.
Ia menambahkan bahwa jutaan pedagang, khususnya UMKM, berpotensi terdampak oleh aturan ini.

