Sudah Sejak 7 Tahun lalu Dana Haji Digunakan Untuk Infrastruktur

Sudah Sejak 7 Tahun lalu Dana Haji Digunakan Untuk Infrastruktur

Sudah Sejak 7 Tahun lalu Dana Haji Digunakan Untuk Infrastruktur

Masalah dana haji untuk infrastruktur menjadi salah satu topik hangat setelah Presiden RI mengeluarkan pernyataan pasca melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) beberapa hari lalu.

Mengenai boleh atau tidaknya dan bagaimana paradigma yang melandasi investasi dana haji untuk infrastruktur ini saya sudah membahasnya secara panjang, yang intinya jika diinvestasikan langsung pada infrastruktur umum di dalam negeri tidak boleh sedangkan jika diinvestasikan melalui instrumen Sukuk atau SBSN adalah boleh (silakan lihat di link ini).

Agar permasalahan dana haji untuk infrastruktur ini terang benderang, di sini saya sajikan data riil, sehingga wacana mengenai hal tersebut bisa didiskusikan dengan data yang akurat. Pada tabel berikut adalah akumulasi jumlah dana haji hingga awal tahun 2017:

 

Posisi kas dana haji (data Kementerian Agama RI, 2017)

Dari tabel di atas, dana haji hingga tanggal 28 Februari 2017 berjumlah 93.2 triliun, yang terdiri dari akumulasi setoran awal calon jemaah haji baik reguler maupun haji khusus dan nilai manfaat (atau dana optimalisasi simpanan haji). Perlu diingat, jika dalam tulisan ini menyebut nilai manfaat, itu maksudnya adalah kalau dalam pengertian kasarnya “bunga simpanan” meskipun istilah bunga tidak tepat karena instrumen syariah tidak mengenai bunga.

Dari dana tersebut, apakah selama ini sudah ada dana haji yang digunakan untuk infrastruktur atau untuk membantu APBN pemerintah? Dari laporan keuangan haji tahun 2016, itu menunjukkan SUDAH BANYAK DAN BESAR. Simak data berikut:

Investasi dana haji ke sukuk SDHI atau SBSN (data Kementerian Agama RI, 2016)

Investasi dana haji ke Sukuk PBS dan SUN (data Kementerian Agama RI, 2016)

Dari data di atas, Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau instrumen SBSN sampai saat ini diinvestasikan dari dana haji berjumlah 35.2 TRILIUN LHO. Cukup BESAR, hingga mencapai 40 persen. Dimulai pada tahun 2010 dan penandatangannya dilakukan pada tahun 2009 antara Kementerian Agama RI dengan Kementerian Keuangan RI, yang pada tahun itu Menteri Keuangannya dijabat oleh Sri Mulyani, Menteri yang sama dengan era saat ini.

Kemudian, dari data di atas, selain sukuk SDHI ada lagi sukuk PBS (Project Based Sukuk) senilai 400 miliar.

Jadi, dari data ini, sesungguhnya dana haji sudah sejak tahun 2010 diinvestasikan dan berkontribusi pada pembangunan negara ini, termasuk untuk INFRASTRUKTUR. Hal itu, seperti telah disebutkan di atas, bahwa hal itu dikarenakan instrumen sukuk adalah instrumen syariah sehingga tidak ada permasalahan dalam cara investasi seperti ini.

Perbedaan antara Sukuk SDHI dan PBS adalah: Sukuk SDHI ini bersifat non-tradeablealias ada tenggat waktunya, sehingga tidak bisa di-redeematau ditarik kembali sebelum jatuh tempo jika sewaktu-waktu dibutuhkan mendadak. Adapun sukuk PBS bisa di-redeemkapanpun melalui pasar sekunder.

Sifat lain investasi melalui instrumen SBSN atau Sukuk adalah investasi jangka panjang yang aman dan tingkat imbalannya lebih besar dari deposito, antara lima hingga sembilan persen tergantung dari masa tenor dan jarak ke masa jatuh tempo.

Dari data di atas pun, ada instrumen investasi dari dana haji yang aneh. Dana haji pernah diinvestasikan ke SUN (Surat Utang Negara) sebanyak 134.3 Miliar dalam bentuk USD. SUN itu bukan instrumen syariah, alias tidak halal. Rezim yang melakukan ini sekarang jadi anggota BPKH yang sudah dilantik. Ini perlu disikapi HATI-HATI..! Jangan sampai di kemudian hari diinvestasikan lagi ke instrumen yang non-halal.

Investasi dana haji ke SUN yang non-halal ini sudah mendapat warningkeras dari Komisi VIII DPR RI, dan saat itu Menteri Agama RI setuju untuk meniadakan investasi ke SUN.

Dengan demikian, kalau saya simpulkan, hampir 40 persen dana haji sudah digunakan untuk investasi salah satunya ke sektor infrastruktur sejak 7 tahun lalu. Mengenai fungsi SBSN atau sukuk dalam keuangan negara silakan bisa didalami lebih jauh. Namun yang pasti, SBSN dapat digunakan oleh pemerintah untuk berbagai hal, termasuk menutupi defisit anggaran, membangun infrastruktur, dan fungsi keuangan lain sesuai dengan Undang-undang tentang SBSN.

Lantas, jika sudah demikian, wacana sekarang mengenai dana haji untuk infrastruktur akan mengambil dana dan lewat instrumen apa lagi? Saya pikir: SUDAH CUKUP. ENOUGH..!!

Dana haji jangan terlalu banyak difokuskan pada SBSN atau sukuk yang likuidnya hanya berada di kisaran 5-9 persen. Harus mencari alternatif investasi lain yang sesuai dengan amanat Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji, yaitu dengan prinsip syariah, keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

Selain itu, dana haji juga harus digunakan untuk kepentingan jemaah haji dan kemashlahatan umat Islam sebagaimana amanat Pasal 26 Undang-undang tersebut. Misalnya untuk membangun infrastrukur haji di tanah suci: membangun hotel bagi jemaah haji, transportasi darat, rumah sakit, dan infrastruktur lain yang selama ini selalu menyewa dibanding digunakan untuk infrastruktur umum di dalam negeri.**[harja saputra/kompasiana.com]

(Baca juga : MUI MENDUKUNG KALAU DANA HAJI DIPERGUNAKAN UNTUK PROYEK INFRASTRUKTUR)

 

 

Sumber Berita Sudah Sejak 7 Tahun lalu Dana Haji Digunakan Untuk Infrastruktur : Infoteratas.com