Tambang batu bara disita kejati bengkulu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah mengusut dugaan korupsi pertambangan batu bara yang menyebabkan karugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
“Hasil Sementara menunjukkan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, namun angka ini masih bersifat sementara karena masih dalam proses pendalaman.” ucap penyidik
Kasus ini melibatkan pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP) dan perambahan hutan lindung oleh dua perusahaan.
Yaitu, PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya, yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan penggeledahan di kantor kedua perusahaan tersebut dan menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.
Dugaan pelanggaran utama adalah operasi tambang yang di lakukan di luar izin resmi dan penggunaan lahan hutan lindung tanpa izin sah.
Yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan.
Selain pengusaha tambang, Kejaksaan Tinggi juga memeriksa sejumlah pejabat daerah.
Termasuk mantan kepala daerah dan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna mendalami peran masing-masing-pihak-dalam kasus ini.
Kepala Saksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah bukti dianggap cukup.
“Setelah lengkap semua berkas nanti baru kita akan menjelaskan apa perbuatan melawan hukum yang di lakukan perusahaan tambang batu bara yang kita geledah,” ungkapnya
Upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, atau, penyitaan juga akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena kerugian uang negara yang di timbulkan sangat besar dan berdampak negatif pada lingkungan.
Sehingga Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen menindak tegas pelaku pelanggaran hukum di sektor pertambangan batu bara tersebut.
Baca juga: Heran Dituntut 7 Tahun, Tom: Jaksa Abaikan Fakta Sidang

