Nasional

Tanggapan KPK, Tentang Yulianis Tuding KPK Istimewakan Nazaruddin

Tanggapan KPK, Tentang Yulianis Tuding KPK Istimewakan Nazaruddin

Dalam rapat dengan Pansus Angket, Yulianis mengatakan KPK memberi perlakuan spesial dalam pengusutan perkara M Nazaruddin. KPK tentu saja membantah hal ini. Menurut KPK, semua saksi dan tersangka memperoleh perlakuan yang sama.

“Hubungan istimewa itu mungkin kecurigaan. Dan karena KPK memiliki sistem tersendiri dalam penanganan perkara, hal tersebut terminimalkan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Dalam penanganan perkara korupsi Nazaruddin, KPK mengabulkan permohonan justice collaborator (JC). Namun bukan berarti ini kemudian memberi keistimewaan. Karena, bagaimanapun, keterangan Nazaruddin sebagai justice collaborator harus didukung oleh kesesuaian bukti lain.

“Terkait dengan pemberian status JC itu pun tidak bisa hanya dengan sikap KPK, namun juga membutuhkan pertimbangan hakim. Bagi pihak-pihak yang memberikan keterangan yang mengungkap keterlibatan pihak lain atau aktor yang lebih besar, hukum memang memberikan fasilitas terhadap yang bersangkutan,” tegas Febri.

“Nazar pun sudah diproses dalam 1 kasus korupsi dan 1 pencucian uang. KPK bahkan saat ini mulai masuk pada pidana korporasi untuk perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek tersebut,” imbuhnya.

M Nazaruddin

Dalam keterangan yang diberikan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis di depan Pansus Hak Angket sore tadi, ia menyudutkan KPK. Menurutnya, KPK mengistimewakan eks bosnya, Nazaruddin.

Tak hanya itu, Yulianis juga menyerang KPK dengan menyebut KPK hanya menangani 5 kasus Nazaruddin dari 162 proyek yang ditanganinya. Sedangkan kejaksaan menangani 9 kasus, dan kepolisian 15 kasus.

“Penanganan kasus tentu tidak bisa ditangani KPK sendiri. Karena itu dilakukan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan,” sanggah Febri.

Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis di depan Pansus Hak Angket

“Terkait dengan yang ditangani, tentu hanya bisa jika ada bukti yang kuat. Karena KPK tidak bisa SP3 sebuah kasus jika sudah masuk ke penyidikan,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, soal aset Nazar juga dipersoalkan. Menurut Yulianis, masih banyak aset Nazaruddin yang belum disita. Dari pengakuannya, KPK beralasan aset tidak menggunakan nama Nazaruddin. Yang lebih mengejutkan, beberapa di antaranya dikendalikan Nazaruddin dari dalam penjara.

KPK sendiri dalam penyitaan pasti melaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan. Kalau pengadilan bilang dirampas, ya dirampas.

“Penyitaan dan perampasan kita lakukan dengan maksimal. KPK tentu tidak bisa sembarangan menyita. Yang kita yakini kuat buktinya, kita proses,” pungkas Febri.

(Baca juga : YULIANIS DI DEPAN PANSUS ANGKET TUDUH KPK ISTIMEWAKAN NAZARUDDIN)

 

Sumber Berita Tanggapan KPK, Tentang Yulianis Tuding KPK Istimewakan Nazaruddin : Detik.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.