Nasional

Tanggapi Komnas HAM Minta M Korban Persekusi Diproses, Polisi: Silakan Lapor

Tanggapi Komnas HAM Minta M Korban Persekusi Diproses, Polisi: Silakan Lapor

Komnas HAM meminta pihak kepolisian untuk memproses M (15) yang telah mengunggah status yang dianggap menghina ulama, khususnya Habib Rizieq Syihab. Menanggapi itu, polisi mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk melapor.

“Ya silakan melapor kalau merasa dirugikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (5/6/2017).

Argo mengatakan, apabila masyarakat merasa ada sesuatu yang melanggar hukum, sebaiknya memang melapor ke polisi. “Jangan terus kemudian melakukan tindakan sewenang-menang, persekusi seperti itu,” ujarnya.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai

Berkaitan dengan M, Argo mengatakan, proses hukum terhadap anak di bawah umur ada tata cara tersendiri. Polisi juga mengacu kepada UU Perlindungan Anak.

“Proses hukum terhadap anak di bawah umur baik sebagai korban maupun pelaku itu ada penanganannya tersendiri. Ada UU Perlindungan Anak yang mengaturnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai Natalius berpandangan, tindakan M dengan mengunggah status tersebut tidak etis karena merendahkan manusia. Namun ia juga berpendapat bahwa tindakan persekusi juga tidak diperbolehkan.

“Karena persekusi dilakukan karena ada dugaan tulisan-tulisan yang berorientasi merendahkan martabat manusia, kedua-duanya kami tolak. Jadi, orang yang melakukan tulisan-tulisan atau melalui media sosial yang merendahkan martabat seseorang juga kami tolak, lakukan persekusi juga kami tolak, tidak boleh itu dua dua,” sebut Natalius, Jumat (2/6) di kantornya.

 

Baca juga : Kapolri: Polisi Akan Buru Pelaku Persekusi Tanpa Perlu ada Laporan Masyarakat

 

 

Sumber berita Tanggapi Komnas HAM Minta M Korban Persekusi Diproses, Polisi: Silakan Lapor : detik

Mister News

Recent Posts

Pabrik Skincare di Bekasi bikin Masker Pakai Tepung Tapioka

Pabrik skincare di Bekasi bikin masker pakai tepung tapioka. Polres Bekasi telah berhasil membongkar pabrik…

14 jam ago

Kejagung Siap-Siap Menangkap Koruptor Besar

Kejagung siap-siap menangkap koruptor besar. Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun…

15 jam ago

Gawat! Daya beli menurun drastis showroom mobil Honda banyak yang tutup

Gawat! daya beli menurun drastis showroom mobil Honda banyak yang tutup. Masyarakat mulai menyaksikan pemandangan…

17 jam ago

Syarat dan Ketentuan dapat Diskon Listrik 50% Juni-Juli 2025

Syarat dan ketentuan dapat diskon listrik 50% Juni-Juli 2025. Kabar baik dari pemerintah untuk masyarakat…

1 hari ago

Akhirnya Polisi Tangkap Bobotoh Pelaku Perusak Stadion GBLA

Akhirnya polisi tangkap bobotoh pelaku perusak stadion GBLA. Polres Bandung, Kombes Budi Sartono, akhinya menangkap…

2 hari ago

Pemerintah akan Berikan Subsidi untuk Pekerja di Bawah Rp3,5 Juta

Pemerintah akan berikan subsidi untuk pekerja di bawah Rp3,5 juta. Pemerintah akan menyalurkan bantuan Subsidi…

2 hari ago