Terbukti Korupsi, Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun Penjara
Andi Alfian Mallarangeng alias Choel Mallarangeng divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Choel terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
“Menyatakan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim ketua Baslin Sinaga membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017).
Hakim menyatakan, Choel terbukti menerima Rp 2 miliar dan USD 550 ribu. Uang Rp 2 miliar diterima Choel pada Mei 2010 dari Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli (PT Global Jaya Manunggal).
Sedangkan USD 550 ribu diterima dari Wafid Muharam yang saat itu menjabat Sekretaris Kemenpora melalui mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar.
Dalam kasus ini, Choel menerima suap tersebut bersama pihak lain. Adapun sejumlah pihak lain terdiri dari Andi Alfian Mallarangeng, Dedi Kusdinar, Teuku Bagus M Noor, Mahfud Suroso, Wafid Muharam, Muhamad Fahrudin, Lisa Lukitawati, Muh Arifin, dan Paul Nelwan.
“Uang itu ada hubungan kedudukan Andi kakak kandung terkait proyek hambalang, Choel turut serta dalam proyek itu. Andi kakak kandung Choel mengeluarkan surat proses lelang, sehingga Andi menyalahgunakan kewenangan jabatan atau kedudukan dan memilih Choel memenangkan proyek itu,” kata hakim Baslin.
“Uang yang diterima Choel telah dikembalikan negara, Rp 2 miliar dan USD 550 ribu melalui KPK,” imbuh hakim.
Penyimpangan proyek Hambalang menurut majelis hakim menguntungkan PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geonives, PT Global Daya Manunggal, PT Dutasari Citra Laras, hingga 32 perusahaan subkontrak KSO Adhi Karya-Widya Karya (Adhi-Wika).
Selain itu, pihak lain yang juga diuntungkan yaitu Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.
“Choel bersama Andi Mallarangeng menyalahgunakan kesempatan dan kedudukan Andi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Choel telah terbukti memperkaya korporasi dan pribadi. Majelis menyakini ada perbuatan yang dilakukan Choel,” kata hakim Baslin.
Penyimpangan proyek Hambalang merugikan keuangan negara Rp 464.391.000.000 dalam perkara ini. Choel memenangkan perusahaan tertentu saat proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Choel disebut hakim memanfaatkan posisi Andi Mallarangeng kakaknya yang saat itu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga.
“Terdakwa choel terbukti secara sah dan majelis hakim berpendapat Choel perkara ini dinyatakan melakukan tindakan korupsi bersama-sama,” kata Baslin.
Baca juga : TPS Rutan KPK Salam OK OCE dari Para Koruptor Pendukung Anies Sandi
Sumber berita Terbukti Korupsi, Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun Penjara : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.