Nasional

Terbukti Korupsi, Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun Penjara

Andi Alfian Mallarangeng alias Choel Mallarangeng divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Choel terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

“Menyatakan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim ketua Baslin Sinaga membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017).

Hakim menyatakan, Choel terbukti menerima Rp 2 miliar dan USD 550 ribu. Uang Rp 2 miliar diterima Choel pada Mei 2010 dari Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli (PT Global Jaya Manunggal).

Sedangkan USD 550 ribu diterima dari Wafid Muharam yang saat itu menjabat Sekretaris Kemenpora melalui mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar.

Dalam kasus ini, Choel menerima suap tersebut bersama pihak lain. Adapun sejumlah pihak lain terdiri dari Andi Alfian Mallarangeng, Dedi Kusdinar, Teuku Bagus M Noor, Mahfud Suroso, Wafid Muharam, Muhamad Fahrudin, Lisa Lukitawati, Muh Arifin, dan Paul Nelwan.

“Uang itu ada hubungan kedudukan Andi kakak kandung terkait proyek hambalang, Choel turut serta dalam proyek itu. Andi kakak kandung Choel mengeluarkan surat proses lelang, sehingga Andi menyalahgunakan kewenangan jabatan atau kedudukan dan memilih Choel memenangkan proyek itu,” kata hakim Baslin.

“Uang yang diterima Choel telah dikembalikan negara, Rp 2 miliar dan USD 550 ribu melalui KPK,” imbuh hakim.

Penyimpangan proyek Hambalang menurut majelis hakim menguntungkan PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geonives, PT Global Daya Manunggal, PT Dutasari Citra Laras, hingga 32 perusahaan subkontrak KSO Adhi Karya-Widya Karya (Adhi-Wika).

Selain itu, pihak lain yang juga diuntungkan yaitu Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.

“Choel bersama Andi Mallarangeng menyalahgunakan kesempatan dan kedudukan Andi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Choel telah terbukti memperkaya korporasi dan pribadi. Majelis menyakini ada perbuatan yang dilakukan Choel,” kata hakim Baslin.

Penyimpangan proyek Hambalang merugikan keuangan negara Rp 464.391.000.000 dalam perkara ini. Choel memenangkan perusahaan tertentu saat proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Choel disebut hakim memanfaatkan posisi Andi Mallarangeng kakaknya yang saat itu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga.

“Terdakwa choel terbukti secara sah dan majelis hakim berpendapat Choel perkara ini dinyatakan melakukan tindakan korupsi bersama-sama,” kata Baslin.

 

Baca juga : TPS Rutan KPK Salam OK OCE dari Para Koruptor Pendukung Anies Sandi

 

 

Sumber berita Terbukti Korupsi, Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun Penjara : detik

Mister News

Recent Posts

Daya beli Masyarakat Indonesia tahun 2025 diprediksi menurun

Daya beli masyarakat Indonesia tahun 2025 diprediksi menurun karena berbagai faktor. Antara lain deflasi, pemutusan…

14 jam ago

Mantan Presiden Joko Widodo Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli

Mantan Presiden Joko Widodo akhirnya tunjukkan Ijazah Asli. Presiden Ri ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Kamis…

1 hari ago

Pemerintah Batasi Fitur Gratis Ongkir 3 Hari Sebulan

Pemerintah batasi fitur gratis ongkir 3 hari sebulan. Promo ongkir kirim gratis pada platform perdangan…

1 hari ago

Bos Sritex Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

Bos Sritex ditangkap kejagung terkait dugaan korupsi. Kejaksaan Agung menangkap seorang Direktur Utama PT Sritex…

2 hari ago

Anggota Dewan Verell Bramasta dikritik netizen cuman omon-omon

Anggota dewan Verell Bramasta dikritik netizen cuman omon-omon. Verell Bramasta telah resmi menjabat sebagai anggota…

3 hari ago

3 Rumah 15 Kendaraan milik Kades dibakar warga atas dugaan korupsi Bansos

3 Rumah 15 kendaraan milik Kades dibakar warga atas dugaan korupsi bansos. Kejadian tersebut pada…

3 hari ago