Tercyduk lagi, Seorang Guru Anggota MCA Ditangkap Akibat Sebarkan Ujaran Kebencian Ke Kapolri Tito
Emir Rianto (56), seorang guru yang juga anggota The Family Muslim Cyber Army (FMCA) diamankan petugas Polresta Sidoarjo, Jawa timur karena telah memosting ujaran kebencian di akun facebooknya.
Warga Delta Sari Sidoarjo ini mengaku mengunggah postingan tersebut untuk membela agamanya dan perasaan jengkel kepada kelompok-kelompok tertentu.
Emir Rianto diketahui mulai memosting ujaran kebencian tersebut sejak pertengahan 2017. Salah satunya mengunggah ujaran kebencian kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Kepada penyidik, Emir yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku mengunggah postingan bernada SARA hanya untuk membela agamanya dan merasa jengkel kepada kelompok lain selain kelompoknya.
“Saya hanya menyampaikan saja. Tujuan saya hanya memperjuangkan agama Allah. Itu saja. Ada juga perasaan jengkel dengan postingan itu,” katanya, Rabu (28/2/2018).
Emir juga mengaku pernah ikut aksi Bela Agama 212 di Jakarta beberapa waktu lalu. Dia juga ikut grup media sosial MCA dan grup yang lain, seperti Republuk Muslim Army. Dia sengaja menulis ujaran kebencian ke di dalam akunnya karena merasa jengkel dan kecewa terhadap para petinggi negeri ini. “Ya, saya pernah ikut di Monas (Aksi 212). Tapi, cuma satu kali,” ucapnya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan penangkapan tersebut setelah menelusuri dan mendalami postingan di akun facebook tersangka. “Kita dalami isi postingan di akun facebook tersangka. Ternyata, tersangka ini memviralkan konten-konten yang mengandung isu SARA. Kami konfirmasi ke yang bersangkutan dan dia mengakui postingan itu,” kata Himawan.
Dari hasil penelusuran tersebut, kata Himawan, tersangka terafiliasi dengan grup MCA yang anggotanya telah ditangkap tim Mabes Polri. “Tersangka juga tergabung dengan grup lain seperti Republik Muslim Army,” ujarnya.
Menurut Himawan, meski statusnya sudah tersangka penyidik tidak menahan Emir Irianto karena selama proses penyidikan dianggap kooperatif. Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Ini salah satu postingan Emir Rianto:
(Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, TERNYATA MARBOT MASJID DI GARUT BERBOHONG SOAL PENGANIAYAAN)
Sumber Berita Tercyduk lagi, Seorang Guru Anggota MCA Ditangkap Akibat Sebarkan Ujaran Kebencian Ke Kapolri Tito : Inews.id
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.