Terkait Kasus Pembobolan ATM, 2 WN Turki Ditangkap di Makassar
Dua warga negara asing (WNA) asal Turki, Ceylan Hayrullah (38) dan Yoru Ismail (34) diringkus anggota Unit Jatanras Polrestabes Makassar di kamarnya di Hotel Horison, Makassar, Sabtu (10/6/2017). Keduanya terlibat kasus pembobolan mesin ATM dengan modus duplikasi kartu ATM yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Burhanuddin dalam rilisnya menyebutkan dari kedua pelaku ikut disita alat skimmer ATM yang berfungsi sebagai alat pengganda kartu ATM, 1 unit laptop, 44 kartu ATM dan buku catatan, 2 paspor, serta uang tunai hasil kejahatan Rp 75 juta.
“Kasus ini terungkap saat salah seorang nasabah bank syariah melaporkan saldo di rekeningnya tiba-tiba berkurang. Setelah diperiksa data transaksi di bank dan rekaman CCTV lokasi ATM tempat penarikan akhirnya diketahui,” tutur Burhanuddin.
“Pelaku yang langsung dibuntuti lalu ditangkap di hotel tempatnya menginap,” imbuhnya.
Pelaku dan barang buktinya kini diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pasal 362 KUHP dan UU ITE.
Baca juga : Polresta Pekanbaru Amankan 38 Warga Bangladesh di Rumah Penampung
Sumber berita Terkait Kasus Pembobolan ATM, 2 WN Turki Ditangkap di Makassar : detik