Politik

Terkait Program KPR Tanpa DP, Anies-Sandi Didesak Minta Maaf

Terkait Program KPR Tanpa DP, Anies-Sandi Didesak Minta Maaf, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan-Sandiaga Uno dan tim sukses, serta partai pengusungnya, Gerindra dan PKS, untuk segera meminta maaf kepada publik atau pemirsa di seluruh Indonesia, karena telah menjanjikan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa uang muka atau DP (down payment).

“Kami mendesak Anies-Sandi, Partai Gerindra dan PKS, tim sukses, untuk segera meralat atau mecabut program kampanye berupa KPRtanpa DP atau DP nol persen, dan selanjutnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus kepada Wartawan, Senin (20/1/2017).

Bahkan program kampanye Anies-Sandi tentang KPR tanpa DP telah diklarifikasi oleh Gubernur BI karena bertentangan Peraturan Gubernur BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016, tentang Rasio Loan to Value.

Alasannya, dari aspek otoritas, kewenangan menentukan KPR dengan besarannya, merupakan wewenang Gubernur Bank Indonesia (BI), bukan wewenang Gubernur DKI Jakarta atau  calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

“Ini jelas sangat mengecewakan masyarakat, karena ternyata program KPR tanpa DP atau DP nol persen rupiah melanggar Peraturan Gubernur Bank Indonesia. Ini merupakan kebohongan publik, karena telah men-declare sebuah janji yang isinya dilarang oleh peraturan perundang-undangan, yaitu mengenai kredit pemilikan rumah tanpa DP atau DP nol persen,” jelasnya.

“Karena program kampanye demikian sangat tidak mendidik dan tidak membangun budaya hukum berupa ketaatan pada hukum, melainkan mengajarkan konstituen untuk melakukan praktik KPR yang melanggar hukum. Selain itu harus meminta maaf kepada seluruh pemirsa dan publik pemilih di seluruh Jakarta,” tegasnya.

Lebih jauh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini berpendapat, program yang dijanjikan Anies-Sandi sama sekali tidak mendidik masyarakat.

Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo menyebut program tersebut dianggap menyalahi aturan DP KPR sebagaimana tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk kredit properti yang menjelaskan bahwa DP yang harus dibayarkan dari jenis rumah yang diakusisi, minimal 15 persen.

 

Sumber Berita Terkait Program KPR Tanpa DP, Anies-Sandi Didesak Minta Maaf : Netralnews.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.