Terkait Program KPR Tanpa DP, Anies-Sandi Didesak Minta Maaf, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan-Sandiaga Uno dan tim sukses, serta partai pengusungnya, Gerindra dan PKS, untuk segera meminta maaf kepada publik atau pemirsa di seluruh Indonesia, karena telah menjanjikan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa uang muka atau DP (down payment).
“Kami mendesak Anies-Sandi, Partai Gerindra dan PKS, tim sukses, untuk segera meralat atau mecabut program kampanye berupa KPRtanpa DP atau DP nol persen, dan selanjutnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus kepada Wartawan, Senin (20/1/2017).
Bahkan program kampanye Anies-Sandi tentang KPR tanpa DP telah diklarifikasi oleh Gubernur BI karena bertentangan Peraturan Gubernur BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016, tentang Rasio Loan to Value.
Alasannya, dari aspek otoritas, kewenangan menentukan KPR dengan besarannya, merupakan wewenang Gubernur Bank Indonesia (BI), bukan wewenang Gubernur DKI Jakarta atau calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
“Ini jelas sangat mengecewakan masyarakat, karena ternyata program KPR tanpa DP atau DP nol persen rupiah melanggar Peraturan Gubernur Bank Indonesia. Ini merupakan kebohongan publik, karena telah men-declare sebuah janji yang isinya dilarang oleh peraturan perundang-undangan, yaitu mengenai kredit pemilikan rumah tanpa DP atau DP nol persen,” jelasnya.
“Karena program kampanye demikian sangat tidak mendidik dan tidak membangun budaya hukum berupa ketaatan pada hukum, melainkan mengajarkan konstituen untuk melakukan praktik KPR yang melanggar hukum. Selain itu harus meminta maaf kepada seluruh pemirsa dan publik pemilih di seluruh Jakarta,” tegasnya.
Lebih jauh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini berpendapat, program yang dijanjikan Anies-Sandi sama sekali tidak mendidik masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo menyebut program tersebut dianggap menyalahi aturan DP KPR sebagaimana tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk kredit properti yang menjelaskan bahwa DP yang harus dibayarkan dari jenis rumah yang diakusisi, minimal 15 persen.
Sumber Berita Terkait Program KPR Tanpa DP, Anies-Sandi Didesak Minta Maaf : Netralnews.com
Dedi Mulyadi berjanji menanggung biaya seluruh anak dari ledakan amunisi di Garut. Pada hari Senin,…
Jalan Kb.Sukabumi rusak hingga warga pertanyakan uang pajak. Ada sebuah spanduk berwarna putih dengan tulisan…
Israel jatuhkan bom saat warga Palestina Rayakan Idul Fitri. Sukacita Idul Fitri 1446 Hijriah masih…
Begini Ungkapan Atalia Praratya rasanya jadi istri Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,…
KPK akan panggil Ridwan Kamil atas dugaan korupsi BJB. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan…
Dedi Mulyadi disindir menteri parawisata. Manteri Parawisata Widianti Putri Wardhana seperti menyentil sikap Dedi Mulyadi…
This website uses cookies.