Terkait PSI datang Ke Istana, Resmi Presiden Jokowi Jadi Terlapor di Ombudsman RI
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) telah melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Senin (5/3) sore.
Pelaporan itu terkait adanya dugaan mal-administrasi karena menerima pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Istana Negara.
“Hari ini kami dari ACTA mendatangi Ombudsman ingin melaporkan suatu peristiwa terkait dengan dugaan maladministrasi, yaitu salah satu partai mendatangi atau bersilahturahmi dengan bapak Presiden RI yaitu bapak Joko Widodo di istana,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina ACTA Ali Lubis di gedung Ombudsman di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
ACTA menyertakan sejumlah dokumen sebagai bukti untuk memperkuat laporannya. Menurut Ali, laporan ACTA tersebut berdasar Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Merujuk pasal itu maka mal-administrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara negara karena melampaui wewenang, atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Terkait laporan di sini, kami melihat adanya maladministrasi terkait penyalahgunaan fasilitas negara,” ujar Ali.
Setelah menyampaikan laporan, Ali menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman RI. “Nanti Ombudsman yang menentukan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner Ombudsman RI Laode Ida mengatakan, Ombudsman akan hati-hati dalam menanggapi laporan ACTA terkait pertemuan Presiden Jokowi dengan PSI.
Laode Ida mengaku khawatir, rencana laporan ACTA dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan politik.
“Itu jangan-jangan hanya move politik saja. Saya menduga Ombudsman ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu saja. Tentunya itu tidak baik,” ujar Laode kepada Kompas.com, Senin (5/3/2018).
Laode memastikan akan memverifikasi terlebih dulu laporan tersebut apakah masuk dalam kewenangan Ombudsman atau tidak.
“Mesti kami verifikasi dua hal. Administrasinya dan substansinya. Dua-duanya poin ini juga mesti berdasarkan data. Setelah lolos verifikasi, baru dibawa ke pleno,” ujar Laode.
Laode menambahkan, ini baru pertama kalinya Ombudsman menerima aduan dengan obyek materi seperti yang dilaporkan ACTA.
“Sebelumnya belum ada laporan seperti itu,” ujar Laode. “Dulu pernah ada laporan, meski tidak serupa, yakni pengaktifan kembali Pak Ahok (mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama), padahal dia sudah status tersangka. Kalau itu, memang maladministrasi dengan kategori melanggar hukum. Tapi kalau pertemuan Jokowi dengan PSI, apa yang dilanggar?” kata dia.
(Baca juga: PENGAMAT HENDRI SATRIO MENYAYANGKAN KETUA PSI EMBER, JOKOWI JADI KENA GETAHNYA)
Sumber Berita Terkait PSI datang Ke Istana, Resmi Presiden Jokowi Jadi Terlapor di Ombudsman RI : Jurnalpolitik.id
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.