Nasional

Terkait Surat Penahanan Ijazah dari Siswi SMA 3 Lamongan, Begini Cerita dari Staf Ahok

Terkait Surat Penahanan Ijazah dari Siswi SMA 3 Lamongan, Begini Cerita dari Staf Ahok

Media sosial diramaikan dengan kasus seorang siswi berinisial FM asal SMAN 3 Lamongan yang mengirimkan surat kepada Ahok.

Dalam surat tersebut, FM mengaku ijazahnya ditahan lantaran menunggak biaya sekolah. Staf Ahok, Natanael Opposunggu membenarkan kiriman surat oleh FM kepada Ahok. Selain itu juga ada surat balasan dari Ahok untuk FM.

“Ya benarlah (surat dari Ahok), keluarga dan kepala sekolah sudah mengakui kok kebenarannya,” ujarnya ketika dihubungi kumparan pada Rabu (1/3).

Menurut Natanael, dia awalnya sempat tidak percaya bila FM mendapat bantuan dari Ahok.

Bahkan Ahok menyertakan nomor Natanael disurat balasannya. Ahok meminta agar FM menghubungi Natanael untuk mengurus ijazahnya yang ditahan.

Setelah mengecek sendiri, Natanael akhirnya menelepon bagian Tata Usaha SMAN 3 Lamongan. Dia mengatakan akan membantu FM membayar tunggakan sekolah.

Menurutnya pihak sekolah sempat tidak percaya Ahok akan memberikan bantuan kepada FM dan menolak memberitahu nomor rekening sekolah kepadanya.

“Setelah tata usaha berbicara dengan saya, bahwa benar saya akan bantu dan minta pihak sekolah berikan rincian tunggakan sekolah FM dan nomor rekening yang akan saya transfer. Tapi pihak sekolah tidak mau memberikan nomor rekening sekolah atau tata usaha untuk saya transfer,” tuturnya.

Natanael Opposunggu

Tak lama setelah telepon itu, pihak sekolah menyerahkan ijazah FM tanpa menerima pembayaran dari Ahok. Sekolah membebaskan FM dari semua tunggakan yang ada dan memberikan ijazah kepada FM.

“Akhirnya tata usaha berkomunikasi untuk menyerakhkan ijazah siswa tanpa harus membayar (tunggakan),” jelas Natanael.

Pemberitaan yang beredar, Natanael telah berkomunikasi secara langsung kepada pihak sekolah tekait kendala yang dialami oleh siswi FM.

Namun, dalam pernyataan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur poin ketujuh menjelaskan Kepala Sekolah Wiyono tidak pernah menjalin komunikasi dengan Natanael sebagaimana yang disebutkan dalam berita di media sosial.

Menanggapi hal itu Natanael mengatakan, “Memang saya tidak berkomunikasi dengan kepala sekolah. Saya berkomunikasi dengan tata usaha,” ujarnya.

Nael juga menambahkan, “Mungkin media salah kutip setelah saya bicara dengan tata usaha minta nomor rekening untuk membayarkan. Tata usaha akan membicarakan dengan kepala sekolah dahulu dan saya diminta tunggu kabar dari mereka,” katanya.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur membenarkan bahwa FM tercatat sebagai siswi di SMAN 3 Lamongan lulusan tahun 2017. FM memang memiliki tunggakan biaya sekolah sebesar 2 juta rupiah. Tapi, pihak sekolah dari awal menerapkan peraturan setelah siswa sekolah lulus semua biaya tunggakan dinyatakan lunas.

Menurut Disdik, FM tidak pernah mendatangi sekolah untuk cap tiga jari dan pengambilan ijazah sejak kelulusannya pada Mei 2017. FM baru mendatangi sekolah pada 28 Desember 2017, sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat itu FM diketahui datang bersama seorang perempuan yang mengaku sebagai wali murid. Adapun maksud dan tujuan kedatangan FM adalah meminta nomor rekening sekolah dan rincian tunggakan sekolah.

Perempuan tersebut mengatakan bahwa “FM menang lomba menulis puisi Ahok” tanpa menyebut bila FM berkirim surat ke Ahok.

Kepala Sekolah Wiyono tidak memberikan nomor rekening sekolah. Wiyono mengatakan kepada FM untuk mengambil ijazah langsung ke Tata Usaha tanpa ada biaya dan tidak perlu meminta nomor rekening sekolah.

Wiyono kemudian mengantar FM ke TU untuk mengambil ijazah. Saat itu, FM baru membubuhkan cap 3 jari di ijazahnya. Selanjutnya, FM pulang membawa ijazahnya tanpa dibebani biaya sepeserpun.

 

(Baca juga: KAKAK SISWI SMAN 3 LAMONGAN GERAM: OMONG KOSONG IJAZAH GRATIS)

 

Sumber Berita Terkait Surat Penahanan Ijazah dari Siswi SMA 3 Lamongan, Beginilah Cerita dari Staf Ahok : Kumparan.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.