Terkait Tweet Ancaman Fadli Zon dan Fahira Idris Laporkan Nathan
Hari ini ACTA selaku kuasa hukum Wakil Ketua DPR Fadli Zon melaporkan pemilik akun twitter Nathan P Suwanto ke Bareskrim Mabes Polri terkait adanya penyebaran ujaran kebencian terhadap Fadli dan sejumlah orang lainnya seperti Habib Rizieq Syihab, Buni Yani, Fahri Hamzah dan Fahira Idris. Nathan bahkan juga melontarkan kalimat ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada mereka.
“Dasar hukum yang kami gunakan untuk melapor ke Bareskrim adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan yang anacaman hukumannya 6 tahun dan Pasal 29 mengenai ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi yang ancaman hukumannya 12 tahun,” kata Wakil Ketua ACTA Agustiar dalam keterangannya, Senin (1/5).
Bukti-bukti yang ACTA serahkan hari ini adalah tautan dan foto tampilan tweet terkait. Selain itu ACTA juga menyerahkan nama-nama dua orang saksi yang mengetahui terjadinya penyebaran tweet tersebut.
“Kami merasa perlu membuat laporan ini karena bisa membawa dampak yang sangat serius kepada Bapak Fadli Zon, bukan saja tercemar nama baiknya tetapi juga terancam keselamatannya. Yang lebih penting, kami tidak melihat adanya penyesalan dari si pelaku. Kami bahkan menangkap gelagat bahwa si pelaku merasa kebal hukum dan tidak takut terhadap konsekwensi hukum perbuatannya,” urainya.
Menurut ACTA, Tweet Nathan P Suwanto tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tapi juga merupakan bentuk pencederaan demokrasi. Perbedaan pilihan politik, lanjut dia, yang merupakan hal biasa di negara demokrasi justru disikapi secara berlebihan yaitu dengan penyebaran ujaran kebencian dan bahkan ancaman pembunuhan.
“Kami berharap agar Bareskrim bisa bertindak cepat mengusut kasus ini karena semua bukti dan saksi sudah kami lengkapi. Kami mendukung Polri untuk bisa bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun haruslah diusut dengan tuntas,” ungkap dia.
Selain ACTA, Tim Advokasi dan Hukum Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara)-kuasa hukum Fahira Idris- juga melaporkan Nathan ke Bareskrim Mabes Polri malam ini.
Nathan sendiri sebelumnya juga telah menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf secara terbuka.
Sumber Berita Terkait Tweet Ancaman Fadli Zon dan Fahira Idris Laporkan Nathan : Kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.