Tersangka Makar Al Khaththath, Polisi Tolak Penangguhan Penahanan

Tersangka Makar Al Khaththath, Polisi Tolak Penangguhan Penahanan

Tersangka Makar Al Khaththath, Polisi Tolak Penangguhan Penahanan

Kondisi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, Muhammad Al Khaththath, berangsur membaik. Sekretaris Jenderal Umat Islam (FUI) ini sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara karena sakit yang dialami.

Sejak dua hari terakhir, Al Khaththath sering mengeluh sakit dan tensi darahnya naik. Dari keterangan yang diperoleh, rupanya dia memiliki riwayat hipertensi.

“Rabu malam dan Kamis siang kemarin mengeluh kepala pusing dan mual-mual. Saat diperiksa tensi 170/100. Dokter lalu memberikan obat,” terang dia.

Terakhir diperiksa tensi darahnya 200/120. Tim dokter yang menangani, memutuskan Al Khaththath dirawat inap.

“Saat ini tensi darahnya 140/100. Al Khaththath sudah dapat mengobrol,” ujar Herry.

Herry menambahkan, saat ini Al Khaththath menjalani perawatan medis didampingi penyidik dari Subdit 1 Kamneg Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, anggota Sat 1 Korbrimob Polri dan Polresta Depok.

Al Khaththath

 

Tersangka kasus pemufakatan makar Muhammad Al Khaththath melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan lantaran sakit. Namun, permohonan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) itu ditolak polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya hanya membantarkan penahanan Al Khaththath. Untuk sementara waktu, dia tidak lagi berada di sel tahanan.

“Kita bantarkan (penahanannya) dan dirawat di RS Bhayangkara Brimob. Kami rawat di sana,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5/2017).

Argo menuturkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus yang menjerat Al Khaththath dan empat orang lainnya. Saat ini, polisi tengah melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami masih pemberkasan semua ya. Belum dilimpahkan,” ucap dia.

Muhammad Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya pada Jumat 31 Maret 2017 atau sesaat sebelum pelaksanaan Aksi 31 Maret (313).

Semua tersangka yang merupakan penanggung jawab Aksi 313 ini ditangkap atas tudingan pemufakatan makar. Hingga saat ini, semua tersangka masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

 

Sumber Berita Tersangka Makar Al Khaththath, Polisi Tolak Penangguhan Penahanan : Liputan6.com