Tim Advokat Milenial Melaporkan Jokowi ke Bawaslu, Ini Tanggapan PDIP
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Anggota Komisi I DPR RI, Andreas Hugo Pareira mengaku aneh soal Jokowi dilaporkan ke Bawaslu dengan alasan menghina Prabowo saat menyinggung caleg mantan koruptor di debat capres-cawapres 17 Januari 2019 lalu.
“Aneh, kalau suatu pernyataan faktual di dalam debat Capres dijadikan alasan sebagai penghinaan untuk melaporkan Jokowi ke Bawaslu. Kan faktanya, berdasarkan laporan ICW ada 3 Caleg Propinsi, dan 3 Caleg Kab/Kota yang di-Calegkan Gerindra,” kata Andreas kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).
Menurutnya, sudah menjadi tanggung jawab pimpinan partai jika caleg tersebut lolos dalam proses pendaftaran, karena peraturan dan syarat sudah sesuai dengan UU Pemilu dari KPU.
“Ini tentu tanggung jawab pimpinan partai. Lantas, apa salahnya Jokowi, kalau mengungkapkan hal tersebut di debat Capres. Seharusnya, Prabowo membantah kalau merasa pernyataan Jokowi tidak betul. Itu baru namanya debat. Kok, malah melaporkan ke Bawaslu?” sesal Andreas Hugo Pareira.
“Artinya, si pelapor tidak paham aturan Debat Pemilu. Kalau seperti ini pemahamannya, ya sama saja dengan tidak perlu debat. Capres lebih baik disuruh menari-nari dan pijat-pijatan diatas panggung saja agar ditonton jutaan pemirsa,” kritik Legislator dari komisi I Fraksi PDIP itu.
Sebelumnya, Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi melaporkan capres nomor 01 Jokowi ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto saat debat Kamis (17/1/2019).
Adapun, dugaan penghinaan itu disebut yang terjadi saat Jokowi menyebut Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Gerindra menandatangi berkas pencalonan caleg. Berkas tersebut termasuk milik para caleg mantan koruptor. Padahal, Prabowo tidak menandatanganinya?
“Pernyataan yang disampaikan capres Joko Widodo itu adalah merupakan penghinaan terhadap Prabowo Subianto yang sama sekali dia tidak pernah tanda tangan soal (berkas pencalonan) caleg eks koruptor,” kata Muhajir di kantor Bawaslu Jl. HM Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).
“Prabowo hanya menandatangani berkas caleg DPR RI, bukan DPRD yang ada eks napi korupsinya,” kata Muhajir kepada awak media.
Masih, kata Muhajir (pelapor), pernyataan Jokowi itu dinilai penggiringan opini yang sesat. Selain itu, Jokowi dianggap melanggar aturan pemilu karena menyerang pribadi Prabowo. Pelapor juga menilai ucapan Jokowi dianggap Prabowo adalah pendukung koruptor.
Diketahui, dalam laporan tersebut, Jokowi diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf C Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Dalam pasal itu disebut peserta, dan tim kampanye tidak boleh melakukan penghinaan kepada seseorang. Apabila terbukti melakukan pelanggaran,maka, terlapor bisa dikenai sanksi 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Sumber Berita Tim Advokat Milenial Melaporkan Jokowi ke Bawaslu, Ini Tanggapan PDIP: Netralnews.com