Tito: Polri Tak Bisa Penuhi Permintaan DPR Hadirkan Miryam di Rapat Pansus

Tito: Polri Tak Bisa Penuhi Permintaan DPR Hadirkan Miryam di Rapat Pansus

Tito: Polri Tak Bisa Penuhi Permintaan DPR Hadirkan Miryam di Rapat Pansus

Pada Senin (19/6), rapat Panitia Khusus Hak Angket yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Dossy Iskandar mengagendakan pemanggilan Miryam. Pansus kemudian menyepakati akan mengirim surat pemanggilan kedua kepada Miryam.

“Kami jelaskan juga, terkait penanganan perkara maka ada klausul yang sangat tegas dalam UU No 30 tahun 2002 yang perlu kami patuhi dan wajib kami patuhi yaitu sifat KPK sebagai lembaga yang independen, jadi pengaruh dari kekuasaan manapun terkait dengan penanganan perkara tidak dapat dilakukan karena kalau kita menengok kasus penanganan perkara itu adalah bagian turunan dari kewenangan di konstitusi yang diatur terkait badan badan kehakiman dan kita harus mematuhi hal tersebut,” jelas Febri.

Penjelasan ketidakhadiran Miryam itu menurut Febri sudah tertuang dalam surat resmi pimpinan KPK yang ditujukan kepada pimpinan pansus DPR.

“Kemudian juga disampaikan di surat tersebut, dari surat yang kami terima dari DPR, tidak dicantumkan adanya keputusan DPR tentang pembentukan Pansus Angket, yang ada adalah surat permintaan untuk menghadirkan Miryam. Jadi kami belum merasa cukup jelas dengan Pansus Angket DPR tersebut,” tegas Febri.

Febri mengaku KPK tetap mengormati kewenangan konstitusional DPR untuk melakukan pengawasan.

“Dan tentu saja sebagai lembaga negara, baik KPK atau DPR juga punya kewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku apakah itu di UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK maupun UU MD 3 yang menjadi salah satu landasan hukum bagi DPR ataupun hukum acara pidana. Jangan sampai proses hukum yang berjalan di peradilan yang akan kita dimpahkan ke pengadilan ditarik tarik kepada proses politik,” tambah Febri.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga mengatakan bahwa permintaan DPR untuk meminta bantuan Polri guna menghadirkan Miryam ke rapat pansus tidak bisa dipenuhi.

“Kami sudah mengkaji di internal soal permintaan kepada Polri untuk menghadirkan orang yang dipanggil DPR, meski UU MD3 memberi kewenangan pada DPR untuk meminta bantuan polisi untuk hadirkan paksa orang yang dipanggil, namun persoalannya kami lihat hukum acara dalam UU itu tidak jelas,” ujar Tito.

“Di KUHAP, menghadirkan paksa sama dengan melakukan perintah membawa atau penangkapan. Penangkapan dan penahanan dilakukan pro justicia untuk peradilan sehingga terjadi kerancuan hukum. Polri tidak bisa melakukan itu karena ada hambatan hukum, hukum acara tidak jelas. Upaya paksa kepolisian selalu dalam koridor pro justicia,” kata Tito lebih lanjut.

 

Baca juga : KPK Tolak Hadirkan Miryam, Pansus DPR: 3 Kali Tak Hadir, Jemput Paksa

 

 

Sumber berita Tito: Polri Tak Bisa Penuhi Permintaan DPR Hadirkan Miryam di Rapat Pansus : Antara