Politik

Tjahjo, Ahok Tak Bisa Jadi Gubernur Lagi Meski Penahanan Ditangguhkan

Tjahjo, Ahok Tak Bisa Jadi Gubernur Lagi Meski Penahanan Ditangguhkan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak ingin berspekulasi soal proses hukum yang akan dilalui Basuki Tjahaja Purnama setelah vonis pengadilan. Meski mengajukan banding, Tjahjo mengatakan Ahok tidak akan mungkin kembali menjabat sebagai Gubernur DKI.

“Masalah hukum tidak bisa seandainya. Kita tunggu saja apa yang diputuskan dari banding. Saya orang hukum, tapi bukan pakar, kita tunggu dulu karena keputusan kemarin menjadi satu bagian, dihukum 2 tahun dan penahanan,” kata Tjahjo Kumolo.
Menurut dia, jika nantinya pengadilan memutuskan Ahok sebagai tahanan kota pun, Ahok tetap tak bisa menjabat. Hal itu disampaikan Tjahjo Kumolo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/5).
Foto hasil jepretan Arief yang diminta Ahok. Hanya akan jadi kenangan.

“Misalnya, misalnya ya banding, diputuskan tahanan kota, saya tidak melihat bebasnya, kotanya, tapi tahan soal ditahan kan, ditahan di Cipinang, di Brimob, di kota, di kampung, di RW, kan (tetap) ditahan. Ditahan kan dia tidak bisa melaksanakan tugas pemerintahannya,” lanjutnya.

Tjahjo juga menjelaskan alasan mempercepat Djarot Saiful Hidayat dijadikan Plt Gubernur DKI.

“Kenapa kami percepat kemarin? Surat menyurat satu hari bisa satu koper, dua koper, tiga koper, jangan sampai terhambat pengambilan keputusan DKI, wagub tidak berwenang untuk teken surat,” ucap Tjahjo.

Mendagri memberikan SK Plt gubernur.

Maka, Tjahjo berharap salinan putusan PN Jakarta Utara segera keluar. Sebab, Kemendagri membutuhkan landasan hukum untuk pergantian jabatan kepada Djarot.

Dilantik Gantikan Ahok, Tak Ada Senyum di Wajah Djarot

“Mudah-mudahan hari ini kami terima salinan resminya. Kan tidak bisa dasarnya dari media, televisi, dari koran, tapi ada surat resmi dari Ketua PN Jakarta Utara. Ini salinannya mudah-mudahan hari ini,” imbuhnya.

Begitu salinan diterima dari pengadilan, maka Ahok bisa diberhentikan sementara sampai ada putusan hukum tetap. “Apakah banding atau ada tahapan lainnya,” jelas Tjahjo.

“Itu tangung jawab saya karena apa pun pembangunan masyarakat Jakarta tidak boleh berhenti, UU mengatur. UU No 23 mengatakan bahwa kepala daerah yang ditahan tidak berwenang untuk menjabat maka ditunjuk wakilnya. Kalau wakil tidak ada bisa Sekda atau kami bisa menunjuk eselon 1 di DKI,” tuturnya.

Sementara itu, terkait pengangkatan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI, menurut Tjahjo, juga sudah sesuai dengan aturan undang-undang meski belum ada salinan surat resmi dari pengadilan. Ia beralasan pengangkatan Djarot sebagai Plt hanya agar pembangunan DKI terus berlanjut.

 

Sumber Berita Tjahjo, Ahok Tak Bisa Jadi Gubernur Lagi Meski Penahanan Ditangguhkan : Kumparan.com

Mister

Recent Posts

Guru Non-ASN Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Nasib di 2027

Guru Non-ASN mengadu ke DPR, minta kepastian nasib di 2027 Perwakilan guru non-ASN menyambangi Gedung…

4 jam ago

Ramai Alamat Rumah Jennifer Coppen tersebar, Ulah Oknum Ojol

Ramai alamat rumah Jennifer Coppen tersebar, ulah oknum Ojol Jennifer Coppen lagi menghadapi persoalan yang…

4 jam ago

Indra Bruggman Sukses jadi Pengusaha, mau Pensiun dari Aktor?

Indra Bruggman sukses jadi pengusaha, mau pensiun dari aktor? Nama Indra Bruggman sudah lama dikenal…

1 hari ago

2 Anabul Inul Daratista Hilang Misterius, Ternyata Ada di Lemari

2 Anabul Inul Daratista hilang misterius, ternyata ada di lemari Inul Daratista heboh setelah dua…

1 hari ago

KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang, Dua PNS Bea Cukai Diperiksa

KPK bongkar dugaan aliran uang, dua PNS Bea Cukai diperiksa Kasus dugaan korupsi dalam proses…

1 hari ago

Alasan Raja Juli Tak Dampingi Prabowo Subianto Cek Karhutla

Alasan Raja Juli tak dampingi Prabowo Subianto cek Karhutla Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya…

1 hari ago

This website uses cookies.