Politik

Tjahjo, Ahok Tak Bisa Jadi Gubernur Lagi Meski Penahanan Ditangguhkan

Tjahjo, Ahok Tak Bisa Jadi Gubernur Lagi Meski Penahanan Ditangguhkan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak ingin berspekulasi soal proses hukum yang akan dilalui Basuki Tjahaja Purnama setelah vonis pengadilan. Meski mengajukan banding, Tjahjo mengatakan Ahok tidak akan mungkin kembali menjabat sebagai Gubernur DKI.

“Masalah hukum tidak bisa seandainya. Kita tunggu saja apa yang diputuskan dari banding. Saya orang hukum, tapi bukan pakar, kita tunggu dulu karena keputusan kemarin menjadi satu bagian, dihukum 2 tahun dan penahanan,” kata Tjahjo Kumolo.
Menurut dia, jika nantinya pengadilan memutuskan Ahok sebagai tahanan kota pun, Ahok tetap tak bisa menjabat. Hal itu disampaikan Tjahjo Kumolo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/5).
Foto hasil jepretan Arief yang diminta Ahok. Hanya akan jadi kenangan.

“Misalnya, misalnya ya banding, diputuskan tahanan kota, saya tidak melihat bebasnya, kotanya, tapi tahan soal ditahan kan, ditahan di Cipinang, di Brimob, di kota, di kampung, di RW, kan (tetap) ditahan. Ditahan kan dia tidak bisa melaksanakan tugas pemerintahannya,” lanjutnya.

Tjahjo juga menjelaskan alasan mempercepat Djarot Saiful Hidayat dijadikan Plt Gubernur DKI.

“Kenapa kami percepat kemarin? Surat menyurat satu hari bisa satu koper, dua koper, tiga koper, jangan sampai terhambat pengambilan keputusan DKI, wagub tidak berwenang untuk teken surat,” ucap Tjahjo.

Mendagri memberikan SK Plt gubernur.

Maka, Tjahjo berharap salinan putusan PN Jakarta Utara segera keluar. Sebab, Kemendagri membutuhkan landasan hukum untuk pergantian jabatan kepada Djarot.

Dilantik Gantikan Ahok, Tak Ada Senyum di Wajah Djarot

“Mudah-mudahan hari ini kami terima salinan resminya. Kan tidak bisa dasarnya dari media, televisi, dari koran, tapi ada surat resmi dari Ketua PN Jakarta Utara. Ini salinannya mudah-mudahan hari ini,” imbuhnya.

Begitu salinan diterima dari pengadilan, maka Ahok bisa diberhentikan sementara sampai ada putusan hukum tetap. “Apakah banding atau ada tahapan lainnya,” jelas Tjahjo.

“Itu tangung jawab saya karena apa pun pembangunan masyarakat Jakarta tidak boleh berhenti, UU mengatur. UU No 23 mengatakan bahwa kepala daerah yang ditahan tidak berwenang untuk menjabat maka ditunjuk wakilnya. Kalau wakil tidak ada bisa Sekda atau kami bisa menunjuk eselon 1 di DKI,” tuturnya.

Sementara itu, terkait pengangkatan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI, menurut Tjahjo, juga sudah sesuai dengan aturan undang-undang meski belum ada salinan surat resmi dari pengadilan. Ia beralasan pengangkatan Djarot sebagai Plt hanya agar pembangunan DKI terus berlanjut.

 

Sumber Berita Tjahjo, Ahok Tak Bisa Jadi Gubernur Lagi Meski Penahanan Ditangguhkan : Kumparan.com

Mister

Recent Posts

Ruben Tak Terima Dituduh Idap HIV dan Terlilit Masalah Pinjol

Ruben tak terima dituduh idap HIV dan terlilit pinjol Ruben Onsu akhirnya memberikan tanggapan mengenai…

16 jam ago

USU Tindak Mahasiswa FEB yang Terlibat Pelecehan 66 Orang

USU tindak Mahasiswa FEB yang terlibat pelecehan 66 orang Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan mahasiswa…

16 jam ago

Kasus Siswi Bali, Pemerintah Minta Sekolah Wajib Pasang CCTV

Kasus siswi Bali, pemerintah minta sekolah wajib pasang CCTV Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

1 hari ago

Fakta di Balik Terkait Nama Nabila Gardena dalam Kasus Timah

Fakta di balik terkait nama Nabila Gardena dalam kasus timah Nama selebgram sekaligus entrepreneur Nabila…

1 hari ago

Usulan Fahri Hamzah Bentuk Peradilan Etika untuk Pejabat Korup

Usulan Fahri Hamzah bentuk peradilan etika untuk pejabat korup Wakil Ketua Umum Partai Golkar Fahri…

2 hari ago

Kasus Dugaan Penipuan, Vicky Prasetyo Segera Jalani Pemeriksa

Kasus dugaan penipuan, Vicky Prasetyo segera jalani pemeriksa Kasus dugaan penipuan yang melibatkan nama Vicky…

2 hari ago

This website uses cookies.