TKN Jokowi: ‘Indonesia Barokah’ Tak Langgar Kampanye, Jangan Dilarang

TKN Jokowi: 'Indonesia Barokah' Tak Langgar Kampanye, Jangan Dilarang

TKN Jokowi: ‘Indonesia Barokah’ Tak Langgar Kampanye, Jangan Dilarang

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin sudah menduga mengenai kesimpulan Bawaslu bila tidak ada unsur kampanye dalam tabloid ‘Indonesia Barokah’. Penyebaran tabloid itu pun diminta untuk tidak dilarang.

“Jika tabloid ‘Indonesia Barokah’ ini tidak mengandung unsur kampanye, seharusnya jangan dilarang untuk disebarkan di masjid dan tempat-tempat umum,” ujar juru bicara TKN Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Jumat (25/1/2019).

Malah menurut Ace, isi tabloid itu positif. Dia merasa tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengenai tabloid tersebut.

“Justru itu ajakan positif agar masyarakat jangan terpengaruh hoax, fitnah, dan berita yang memecah belah karena adanya politisasi SARA,” ujarnya.

“Biarkan saja itu menjadi bagian dari edukasi politik agar masyarakat jangan dibohongi dengan hoax, fitnah, dan kebencian,” imbuh Ace.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Uno sebelumnya menyebut tabloid itu sebagai bentuk kampanye hitam. Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu juga menyebut isi tabloid dianggap menyudutkan Prabowo.

Bawaslu sempat bergerak mengusut penyebaran tabloid itu di sejumlah daerah. Namun saat ditelusuri, alamat kantor redaksi tabloid itu palsu. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut Bawaslu daerah sudah berkoordinasi dengan takmir masjid agar tidak mengedarkan tabloid tersebut. Meski demikian, dia menilai tabloid itu tidak berunsur kampanye.

“Sudah ada penanganan di salah satu kabupaten, dibahas polisi dan jaksa, tidak ada unsur kampanye. Pelanggaran terjadi kalau ada bahan kampanye, tapi (di tabloid) tidak ada bahan kampanye,” ujar Dewi.

 

 

Baca juga : Bawaslu: Tak Ada Bahan Kampanye di Tabloid Indonesia Barokah

 

 

Sumber berita TKN Jokowi: ‘Indonesia Barokah’ Tak Langgar Kampanye, Jangan Dilarang : detik