Internasional

Ustaz Somad Ditolak ke HK, Jenderal Gatot ke AS, Ini Kata Hikmahanto

Ustaz Somad Ditolak ke HK, Jenderal Gatot ke AS, Ini Kata Hikmahanto

Guru Besar Hukum Internasional UI Prof Hikmahanto Juwana menilai suatu negara berhak menolak kedatangan warga negara asing. Hikmahanto pun membandingkan penolakan ustaz Abdul Somad di Hong Kong dengan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang pernah berkunjung ke Amerika Serikat (AS).

“Ya nggak ada (langkah diambil ustaz Somad) karena itu kewenangan absolut dari negara tersebut. Coba bayangkan Panglima TNI Gatot Nurmantyo saja kemarin sempat ditolak sampai hari ini sudah ada penjelasan belum?” kata Hikmahanto saat berbincang dengan detikcom, Senin (25/12/2017).

Padahal menurut Hikmahanto, Jenderal Gatot Nurmantyo saat itu menjabat Panglima TNI. Gatot disebut Hikmahanto datang ke negara Paman Sam atas undangan tentara AS.

“Nah itu lah kira-kira (tak dijelaskan AS) padahal ini yang sudah punya jabatan dan diundang secara resmi. Ketika pemerintah kita tanya apa alasannya, tidak dikasih karena memang negara ini akan memback up petugas di lapangannya,” ujar Hikmahanto.

Ustadz Somad Dideportasi dari Hongkong

Dia menyatakan petugas otoritas yang berada ditempat kejadian mempunyai hak untuk mengambil keputusan warga negara asing boleh masuk atau tidak. Apabila pemerintah pusat membatalkan keputusan petugas dan menjelaskan alasan penolakan warga negara asing kepada negaranya, maka petugas akan takut mengambil keputusan.

“Jadi petugas di lapangan punya diskresi dalam mengambil keputusan kalau misalnya diskresi dianulir atau dibatalkan oleh pemerintah pusat lalu dijelaskan negara lain. Nanti orang di lapangan mereka pada takut mengambil keputusan, jadi mereka ini akan di-back up kalau pun ada kesalahan di mereka, mereka nggak akan diungkap kesalahan mereka,” tutur dia.

Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo Ditolak Masuk Amerika Serikat.

Selain itu, menurut Hikmahanto masalah penolakan ustaz Somad merupakan subjetivitas petugas yang tak akan menjelaskan kesalahan warga negara asing yang masuk ke negaranya. Dia juga mencontohkan Indonesia dalam Pasal 13 UU Keimigrasian, bahwa warga negara asing ditolak Indonesia karena membahayakan negara. Namun tak bisa dijelaskan mengenai membahayakan negara.

“Ini masalah subjektivitas masing-masing negara, apalagi ini merupakan subjektivitas dari mereka petugas berada di lapangan jadi gak bisa disebut bahwa masalahnya begini dan begitu. Kita misalnya di undang-undang keimigrasian ada pasal 13 yang menyatakan bahwa orang di luar negeri itu tidak boleh atau bisa ditolak kehadiran di Indonesia, masuk daftar tangkal atau lebih umum lagi dia membahayakan negara. Yang membayakan negara kita nggak tahu seperti apa itu nanti interprestasi petugas yang berada di lapangan,” jelas dia.

“Nah sama juga di banyak negara memberikannya secara umum tetapi bagaimana kejadian itu diserahkan petugas di lapangan. Petugas lapangan terkait somad dianggap wah dibuka akun sosial medianya atau lihat sosial mediannya baru muncul dan sebagaianya lalu mereka menganggap ini bisa membahayakan keamanan mereka yaitu merupakan diskresi keputusan yang dibawah itu, mungkin orang yang di pusat tidak tahu masalah ini,” lanjut dia.

Sebagaimana diketahui, dalam akun Facebook-nya, Somad menceritakan apa yang dialaminya saat tiba di Hong Kong. Somad dipulangkan tidak lama setelah mendarat di Hong Kong

“Keluar dari pintu pesawat, beberapa orang tidak berseragam langsung menghadang kami dan menarik kami secara terpisah, saya, Suadara Dayat dan Saudara Nawir,” ujar Somad.

“Lebih kurang 30 menit berlalu. Mereka jelaskan bahwa negara mereka tidak dapat menerima saya. Itu saja. Tanpa alasan. Mereka langsung mengantar saya ke pesawat yang sama untuk keberangkatan pukul 16.00 WIB ke Jakarta,” sambung Somad.

 

 

Baca juga : MUI Minta Pihak Hong Kong Beri Klarifikasi Penolakan Ustaz Somad

 

 

Sumber berita Ustaz Somad Ditolak ke HK, Jenderal Gatot ke AS, Ini Kata Hikmahanto : detik.com

Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.