Usulan MUI ganti LGBT dengan LGSP jadi ramai, ini alasannya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan istilah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) menjadi LGSP (Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan).
MUI juga menilai sebutan LGBT selama ini sengaja digunakan sebagai eufemisme atau penghalusan makna.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan langkah ini bertujuan mengembalikan substansi bahwa tindakan tersebut dilarang oleh agama dan hukum postif.
“Di tengah masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma nilai yang dipermisikan melalui eufemisme istilah. Karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah KGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP agar masyarakat paham bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang,”
Langkah ini juga diikuti dengan penyusunan Naskah Akademik serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP yang akan diajukan ke DPR dan pemerintah.
“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,”
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025, yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non-militer negara.
Menanggapi perpres dan pernyataan MUI tersebut, Koalisi Kebebasan Berserikat menilai langkah ini berpotensi melanggengkan stigma, diskriminasi, hingga membukan ruang persekusi terhadap kelompok terkait.

