Wiranto Tolak Jadi Pihak Penjamin Penangguhan Penahanan Kivlan Zen
Menkopolhukam Wiranto menolak jadi pihak penjamin penangguhan penahanan Kivlan Zen. Sebagai aparatur pemerintah, Wiranto mengklaim tidak bisa mengintervensi hukum dengan menjadi pihak yang meringankan Kivlan Zen.
Wiranto mengaku telah menerima dan membaca surat permohonan untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Kivlan yang saat ini ditahan di rutan POM Guntur, Jakarta. Namun ia enggan menjelaskan secara spesifik isi surat yang dikirimkan oleh Kivlan tersebut.
“Sebagai Menkopolhukam, sebagai aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum,” ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (17/6).
Wiranto menegaskan hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Ia menyebut hukum harus berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang.
“Sehingga dengan demikian, tatkala keinginanannya untuk mengintervensi hukum, mendapat keringanan, mendapat penjelasan-penjelasan yang profesional, tentu tidak mungkin. Kembali tadi, saya tidak mungkin mengintervensi hukum bahkan siapapun,” ujarnya.
Di sisi lain, Wiranto mengaku telah memafkan perbuatan yang dilakukan oleh Kivlan. Namun ia menegaskan tidak bisa membantu untuk meringankan persoalan yang tengah dihadapi ileh mantan Kepala Staf Kostrad TNI tersebut.
“Biarkan hukum tetap berjalan. Nanti soal keringanan, pengampunan, ada di ujung pasa saat nanti pelaksanaan hukum itu,” ujar Wiranto.
Kepolisian telah menangkap dan menetapkan Kivlan sebagai tersangka. Hasil penyelidikan menyebut Kivlan diduga melakukan tindak pidana makar, kepemilikan senjata api ilegal, dan pemufakatan jahat.
Dalam kasus kepemilikan senpi ilegal, Kivlan diduga memerintahkan orang lain memiliki senjata untuk memuluskan rencana untuk membunuh empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Baca juga: Kivlan Zen Surati Wiranto Minta Perlindungan Hukum dan Jaminan Penangguhan
Sumber Berita Wiranto Tolak Jadi Pihak Penjamin Penangguhan Penahanan Kivlan Zen: Cnnindonesia.com