Yudi PKS Bantah Gunakan Kode Suap Berbahasa Arab
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia, berkukuh tidak pernah menerima pesan pendek (SMS) dengan kode suap berbahasa Arab. Hal itu dia ucapkan usai dirinya diperiksa KPK sebagai tersangka, Rabu (21/6).
Dalam surat dakwaan disebutkan, Yudi diduga menerima uang dalam proyek aspirasi DPR untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Pemberian uang itu, diisyaratkan dalam kode bahasa Arab.
Diduga, Aseng menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai negeri dan anggota komisi V DPRD Maluku untuk memuluskan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.
“Besok saja, saya enggak pernah ada komitmen dengan yang namanya Aseng, kenal saja baru Agustus itu yang diramaikan yang bulan Mei,” ujar Yudi.
Sebelumnya, Muhammad Kurniawan, politikus PKS, memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap Anggota DPR dan pejabat Kementerian PUPR di persidangan.
Kurniawan menjelaskan tentang kode suap yang digunakan saat ia berbincang dengan Yudi, koleganya di PKS. Diduga, Kurniawan menjadi penghubung suap antara Yudi dengan Aseng.
Misalnya pada 12 Mei 2015, Kurniawan menyerahkan uang Aseng ke orang suruhan Yudi bernama Asep alias Paroli, di Pom Bensin Tol Bekasi Barat.
“Saya ini kan dicatut. Saya belum menuduh, nanti kita lihat fakta persidangan. Masa namanya dicatut diam saja?” kata Yudi.
Pada 14 Mei 2015, sekitar pukul 12.35 WIB, Kurniawan memberi laporan kepada Yudi ihwal penyerahan fee tersebut, dengan mengirimkan pesan pendek. Berikut percakapannya:
Kurniawan: semalam sdh liqo dengan asp ya
Yudi: Naam,brp juz?
Kurniawan: sekitar 4 juz lebih campuran
Kurniawan: itu ikhwah ambon yg selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, skrg tinggal tunggu yg mahad jambi
Yudi: Naam.. Yg pasukn lili blm konek lg?
Kurniawan: sdh respon bebeberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya.
Di persidangan, Kurniawan menjelaskan artinya.
“Liqo itu, bahasa Arab, artinya bertemu. ‘ASP’ maksudnya Asep,” kata Kurniawan.
Kurniawan melanjutkan, “Saya memahami naam itu bagian, ya, saya sampaikan jumlah, ke Asep itu,” ujar dia.
“Sedangkan juz, saya memahaminya sebagai ‘Berapa banyak’,” kata Kurniawan.
“Sekitar 4 juz campuran, itu maksudnya ada Rp 4 miliar, mata uangnya tak semua sama, ada dolar-nya,” ujar Kurniawan.
Yudi kini berstatus tersangka. KPK membuka penyidikan kasus suap Yudi pada 24 Januari 2017.
( Baca juga : ASENG DIDAKWA MENYUAP TIGA ANGGOTA DPR HINGGA BELASAN MILIAR)
Sumber Berita Yudi PKS Bantah Gunakan Kode Suap Berbahasa Arab : Kumparan.com