Yusril: Perppu Pembubaran Ormas HTI Kemunduran bagi Demokrasi

Yusril: Perppu Pembubaran Ormas HTI Kemunduran bagi Demokrasi

Yusril: Perppu Pembubaran Ormas HTI Kemunduran bagi Demokrasi

Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menganggap isi dari Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pembubaran Ormas Anti Pancasil, merupakan kemunduran bagi demokrasi di Indonesia. Menurutnya, sesuatu yang dulunya baru dapat diputuskan di pengadilan, saat ini dapat dilakukan sepihak oleh pemerintah.

Related image
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi Koordinator seribu advokat yang tergabung dalam Tim Pembela HTI

Dibandingkan dengan UU 17 Tahun 2013, isi dari Perppu ini adalah sebuah kemunduran bagi demokrasi kita. Satu langkah mundur, dulu segala sesuatunya harus diputuskan dalam pengadilan, sekarang bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah, pemerintah lah yang menilai,” ujar Yusril dalam jumpa pers di kantor DPP HTI, Jakarta, Rabu (12/7).

Yusril menyebut ada beberapa pasal di Perppu pembubaran ormas anti Pancasila, yang dikhawatirkan akan menimbulkan polemik nantinya.

Related image
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi Koordinator seribu advokat yang tergabung dalam Tim Pembela HTI

“Yang sangat mengkhawatirkan kami adalah ketentuan di pasal 59 ayat 4 dari Perppu ini bahwa pertama dinyatakan ormas itu dilarang menganut dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang, tapi kemudian dalam pasal 82 dalam Perppu ini diatur mengenai sanksi pidana bagi setiap orang pengurus dan yang menjadi anggota organisasi yang bersangkutan kalau melanggar pasal 59 ayat 4 itu bisa dipidana maksimal hingga seumur hidup,” jelas Yusril.

Yusril menganggap bahwa pasal tersebut sebagai pasal karet, karena bertentangan dengan Pancasila.

Related image
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi Koordinator seribu advokat yang tergabung dalam Tim Pembela HTI

“Namun yang seperti apa yang bertentangan dengan Pancasila itu, lalu dijelaskan sedikit dalam pasal 59 ayat 4 itu antara lain katanya adalah paham yang menyebabkan paham atheisme, marxisme, komunisme, dan seterusnya. Itu hanya contoh saja yang tidak mengandung norma apapun, pada akhirnya penafsiran terhadap pasal 59 ayat 4 itu jika tidak dibawa ke pengadilan akan ditafsirkan secara sepihak oleh pmerintah sendiri,” kata Yusril.

Yusril mengatakan, dari zaman ke zaman tafsiran mengenai Pancasila selalu berbeda beda, dan sering dimonopoli oleh orang yang berkuasa pada saat itu. Dia memberi contoh, saat masa kepemimpinan Bung Karno, pernah dikatakan bahwa yang menentang Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme), adalah orang yang anti Pancasila.

Image result for Konferensi pers HTI
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi Koordinator seribu advokat yang tergabung dalam Tim Pembela HTI

“Nah, sekarang tafsirannya bisa lain lagi. Bahwa yang kita khawatirkan pemerintah yang sekarang di bawah pimpinan pak Jokowi ini akan dengan semau-maunya menafsirkan Pancasila menurut versi mereka, dan kemudian bisa melarang ormas dan membubarkan ormas yang bersangkutan. Siapapun nanti yang berkuasa setelah rezim yang berkuasa ini, bisa juga melakukan hal yang sama kalau berbeda penafsirannya bisa dibubarkan juga,” kata dia.

“Nah pasal-pasal seperti ini yang akan kami sisir satu demi satu, akan kami dalami dalam waktu dekat beberapa hari ini akan kami uji ke Mahkamah Konstitusi tentang adanya ketidakjelasan, terutama adanya tumpang tindih dalam pasal pasal ini,” sambungnya.

(Baca juga : YUSRIL BERPENDAPAT ALASAN PEMERINTAH TERBITKAN PERPU ORMAS TAK JELAS)

 

Sumber Berita Yusril: Perppu Pembubaran Ormas HTI Kemunduran bagi Demokrasi : Kumparan.com