Nasional

11 Penyebar Hoaks Penyerangan Rumah Ibadah dan SARA Ditangkapi

11 Penyebar Hoaks Penyerangan Rumah Ibadah dan SARA Ditangkapi

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 11 penyebar berita bohong atau hoaks. Para pelaku ditangkap terpisah sejak Januari hingga Februari 2018.

Kasubdit I Siber Polri Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, para tersangka diduga menyebarkan berita bohong yang berkaitan dengan penyerangan tokoh agama dan penyerangan rumah ibadah yang terjadi di Yogyakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

“Selama periode Januari, kami menangkap terhadap 7 tersangka, sedangkan di bulan Februari ada 3 orang,” ujar Irwan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/2).

Para tersangka rupanya tidak terafiliasi dengan kelompok mana pun atau kelompok yang sama, melainkan bekerja secara sendiri-sendiri. Mereka menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian yang berbau SARA.

“Pengembangan isu seolah terjadi penculikan ulama, penculikan guru ngaji, muadzin masjid, beberapa pelaku adalah yang menyebarkan konten isu di media sosialnya. Kemudian penghinaan pada tokoh agama, seperti Buya Syafi Maarif terkena, ketika Buya Syafii mengunjungi gereja di Yogya yang diserang,” kata dia.

Identitas para pelaku yang berhasil diringkus polisi, yakni Asyadu Amrin dan Dedi Iswandi ditangkap di Jakarta, Yadi Hidayat dan Sukandi ditangkap di Garut, Wawan Setia Permana dan Susniadi ditangkap di Jawa Barat, Marlon Purba ditangkap di Medan, Sandi Ferdin ditangkap di Lampung, Zainal, Sukandi ditangkap di Pati, dan Tuaniadi, Bambang Kiwontomo, serta Yayo Haidar Aqua ditangkap di Jakarta.

Asyadu Amrin ditangkap karena fitnah terhadap buya Syafii

“Asyadu Amrin ditangkap karena menyebut Buya Syafii Maarif begini ‘kalau ada pengeroyokan masjid lambat-lambat (datang), tapi kalau gereja diserang cepat-cepat seolah dapat amplop dari gereja’. Untuk Dedi Iswandi ditangkap karena menyebut partai tertentu melarang adzan,” beber Irwan.

Para pelaku sendiri dijerat dengan pasal l 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

 

 

Baca juga : Peristiwa Penganiayaan Kiai NU di Bandung Ditunggangi Oknum Hoax

 

 

Sumber berita 11 Penyebar Hoaks Penyerangan Rumah Ibadah dan SARA Ditangkapi : kumparan.com

Mister

Recent Posts

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…

14 jam ago

Ramai Jokowi Dikabarkan Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…

14 jam ago

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…

15 jam ago

Publik Penasaran, Ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang Anak

Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…

18 jam ago

Nanik Ungkap rencana coret Anak Orang Kaya dari Program MBG

Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…

2 hari ago

Pemadaman Listrik Bukan Akibat Batu Bara Langka, Kata Bahlil

Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…

2 hari ago

This website uses cookies.