Nasional

11 Penyebar Hoaks Penyerangan Rumah Ibadah dan SARA Ditangkapi

11 Penyebar Hoaks Penyerangan Rumah Ibadah dan SARA Ditangkapi

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 11 penyebar berita bohong atau hoaks. Para pelaku ditangkap terpisah sejak Januari hingga Februari 2018.

Kasubdit I Siber Polri Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, para tersangka diduga menyebarkan berita bohong yang berkaitan dengan penyerangan tokoh agama dan penyerangan rumah ibadah yang terjadi di Yogyakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

“Selama periode Januari, kami menangkap terhadap 7 tersangka, sedangkan di bulan Februari ada 3 orang,” ujar Irwan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/2).

Para tersangka rupanya tidak terafiliasi dengan kelompok mana pun atau kelompok yang sama, melainkan bekerja secara sendiri-sendiri. Mereka menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian yang berbau SARA.

“Pengembangan isu seolah terjadi penculikan ulama, penculikan guru ngaji, muadzin masjid, beberapa pelaku adalah yang menyebarkan konten isu di media sosialnya. Kemudian penghinaan pada tokoh agama, seperti Buya Syafi Maarif terkena, ketika Buya Syafii mengunjungi gereja di Yogya yang diserang,” kata dia.

Identitas para pelaku yang berhasil diringkus polisi, yakni Asyadu Amrin dan Dedi Iswandi ditangkap di Jakarta, Yadi Hidayat dan Sukandi ditangkap di Garut, Wawan Setia Permana dan Susniadi ditangkap di Jawa Barat, Marlon Purba ditangkap di Medan, Sandi Ferdin ditangkap di Lampung, Zainal, Sukandi ditangkap di Pati, dan Tuaniadi, Bambang Kiwontomo, serta Yayo Haidar Aqua ditangkap di Jakarta.

Asyadu Amrin ditangkap karena fitnah terhadap buya Syafii

“Asyadu Amrin ditangkap karena menyebut Buya Syafii Maarif begini ‘kalau ada pengeroyokan masjid lambat-lambat (datang), tapi kalau gereja diserang cepat-cepat seolah dapat amplop dari gereja’. Untuk Dedi Iswandi ditangkap karena menyebut partai tertentu melarang adzan,” beber Irwan.

Para pelaku sendiri dijerat dengan pasal l 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

 

 

Baca juga : Peristiwa Penganiayaan Kiai NU di Bandung Ditunggangi Oknum Hoax

 

 

Sumber berita 11 Penyebar Hoaks Penyerangan Rumah Ibadah dan SARA Ditangkapi : kumparan.com

Mister

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

16 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

18 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

20 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

21 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.