Nasional

11 Penyebar Hoaks Penyerangan Rumah Ibadah dan SARA Ditangkapi

11 Penyebar Hoaks Penyerangan Rumah Ibadah dan SARA Ditangkapi

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 11 penyebar berita bohong atau hoaks. Para pelaku ditangkap terpisah sejak Januari hingga Februari 2018.

Kasubdit I Siber Polri Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, para tersangka diduga menyebarkan berita bohong yang berkaitan dengan penyerangan tokoh agama dan penyerangan rumah ibadah yang terjadi di Yogyakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

“Selama periode Januari, kami menangkap terhadap 7 tersangka, sedangkan di bulan Februari ada 3 orang,” ujar Irwan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/2).

Para tersangka rupanya tidak terafiliasi dengan kelompok mana pun atau kelompok yang sama, melainkan bekerja secara sendiri-sendiri. Mereka menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian yang berbau SARA.

“Pengembangan isu seolah terjadi penculikan ulama, penculikan guru ngaji, muadzin masjid, beberapa pelaku adalah yang menyebarkan konten isu di media sosialnya. Kemudian penghinaan pada tokoh agama, seperti Buya Syafi Maarif terkena, ketika Buya Syafii mengunjungi gereja di Yogya yang diserang,” kata dia.

Identitas para pelaku yang berhasil diringkus polisi, yakni Asyadu Amrin dan Dedi Iswandi ditangkap di Jakarta, Yadi Hidayat dan Sukandi ditangkap di Garut, Wawan Setia Permana dan Susniadi ditangkap di Jawa Barat, Marlon Purba ditangkap di Medan, Sandi Ferdin ditangkap di Lampung, Zainal, Sukandi ditangkap di Pati, dan Tuaniadi, Bambang Kiwontomo, serta Yayo Haidar Aqua ditangkap di Jakarta.

Asyadu Amrin ditangkap karena fitnah terhadap buya Syafii

“Asyadu Amrin ditangkap karena menyebut Buya Syafii Maarif begini ‘kalau ada pengeroyokan masjid lambat-lambat (datang), tapi kalau gereja diserang cepat-cepat seolah dapat amplop dari gereja’. Untuk Dedi Iswandi ditangkap karena menyebut partai tertentu melarang adzan,” beber Irwan.

Para pelaku sendiri dijerat dengan pasal l 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

 

 

Baca juga : Peristiwa Penganiayaan Kiai NU di Bandung Ditunggangi Oknum Hoax

 

 

Sumber berita 11 Penyebar Hoaks Penyerangan Rumah Ibadah dan SARA Ditangkapi : kumparan.com

Mister

Recent Posts

Guru Non-ASN Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Nasib di 2027

Guru Non-ASN mengadu ke DPR, minta kepastian nasib di 2027 Perwakilan guru non-ASN menyambangi Gedung…

2 jam ago

Ramai Alamat Rumah Jennifer Coppen tersebar, Ulah Oknum Ojol

Ramai alamat rumah Jennifer Coppen tersebar, ulah oknum Ojol Jennifer Coppen lagi menghadapi persoalan yang…

2 jam ago

Indra Bruggman Sukses jadi Pengusaha, mau Pensiun dari Aktor?

Indra Bruggman sukses jadi pengusaha, mau pensiun dari aktor? Nama Indra Bruggman sudah lama dikenal…

1 hari ago

2 Anabul Inul Daratista Hilang Misterius, Ternyata Ada di Lemari

2 Anabul Inul Daratista hilang misterius, ternyata ada di lemari Inul Daratista heboh setelah dua…

1 hari ago

KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang, Dua PNS Bea Cukai Diperiksa

KPK bongkar dugaan aliran uang, dua PNS Bea Cukai diperiksa Kasus dugaan korupsi dalam proses…

1 hari ago

Alasan Raja Juli Tak Dampingi Prabowo Subianto Cek Karhutla

Alasan Raja Juli tak dampingi Prabowo Subianto cek Karhutla Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya…

1 hari ago

This website uses cookies.