Ini Penjelasan PPLN Osaka soal Saksi 02 yang Persulit Ahok Nyoblos
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok sempat terlibat keributan saat tengah mengantre untuk menggunakan hak pilihnya di TPS Osaka, Jepang. Ahok tercatat sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), alias pindah memilih dari Jakarta ke Osaka.
Merespons keributan yang ramai hingga di media sosial, PPLN Osaka memberikan klarifikasi. Dalam keterangannya, PPLN Osaka mengungkapkan antusiasme WNI yang ingin mencoblos di KJRI Osaka sangat besar. Terutama DPTb dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang belum terdaftar di PPLN Osaka.
Ahok termasuk yang sudah mengantre bersama pemilih lain menuju lantai 22 tempat kantor KJRI berada. Nah, di tengah antrean itu, banyak calon pemilih yang ingin berfoto dengan Ahok. Sehingga, ia memutuskan keluar barisan agar tak mengganggu calon pemilih lainnya dan digantikan sementara oleh rekannya.
Saat itu, antrean mengular namun ruangan di KJRI terbatas. PPLN bersama Panwas dan saksi, lalu berunding untuk menentukan urutan pemilih berdasarkan urutan dalam DPTb PPLN Osaka, bukan berdasarkan antrean.
Namun, sebagian calon pemilih yang sudah berbaris meminta kepada PPLN, Panwaslu, dan saksi untuk mencoblos tetap berdasarkan posisi dalam antrean, bukan sesuai daftar DPTb.
Saat terjadi pembahasan itulah Ahok datang dan kembali ke antrean. Calon pemilih yang melihat Ahok datang, menganggap dia menyerobot barisan. Namun, Ahok secara tegas menyebut pemilih yang telah terdaftar dalam DPTb-lah yang harusnya mendapat kesempatan memilih lebih awal.
“Bapak BTP yang selesai melayani permintaan foto ingin kembali ke posisi barisannya. Beberapa calon pemilih yang mengira Bapak BTP baru masuk, berasumsi yang bersangkutan menyerobot antrean,” jelas keterangan PPLN Osaka, Senin (15/4).
Ketua PPLN Osaka kemudian memberikan penjelasan kepada Ahok bahwa sesuai pengaturan yang sudah ditetapkan, calon pemilih yang sudah terdaftar di DPTb PPLN Osaka-lah yang memperoleh nomor antrean awal.
Para saksi juga menjelaskan mekanisme yang sama kepada calon pemilih lainnya. Alasan ini lalu dapat diterima bersama dan pemungutan suara berjalan lancar hingga akhir.
PPLN Osaka juga mengklarifikasi tak ada upaya menghalangi Ahok untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk bagi calon pemilih lainnya.
“Bapak BTP yang sudah terdaftar pada DPTb PPLN Osaka memperoleh nomor antrean sesuai urutan dan dipersilakan naik ke ruang tunggu pemilih di lantai 22. Kemudian Bapak BTP menggunakan hak pilihnya seusai prosedur,” ujarnya.
Sebelumnya, kepada wartawan Ahok juga menjelaskan keributan terjadi lantaran ada pemilih yang tak terdata dalam DPT maupun DPTb, namun memaksa untuk mencoblos duluan. Pemilih yang umumnya pelancong itu mencoblos bermodalkan paspor.
“Saksi 02 memaksa bahwa yang di DPTb pun sama haknya dengan yang tidak terdaftar. Jadi artinya mereka yang antre dengan paspor tanpa terdaftar, bisa membuat kami yang terdaftar di DPT dan DPTb tidak bisa milih karena kehabisan kartu pilih,” ungkap Ahok kepada kumparan.
Sementara, sesuai aturan pemilih yang terdaftar dalam DPTb dan DPK bisa menggunakan hak suaranya 1 jam sebelum TPS ditutup. Pada saat itu, PPLN Osaka juga telah mengatur antrean DPTb dan DPK mulai pukul 15.30 WIB, agar bisa naik ke lantai 22 Gedung Intes KJRI Osaka untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca juga : Sempat Terjadi Ketegangan Saat Ahok Dipersulit Nyoblos di Osaka, Jepang
Sumber berita Ini Penjelasan PPLN Osaka soal Saksi 02 yang Persulit Ahok Nyoblos : kumparan