Mantan Dirut PT Pertamina jalani sidang kasus dugaan korupsi
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan segera menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Perseo), Subholding, juga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Dirinya bakal didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.
Pembacaan surat terdakwaan juga untuk tiga terdakwa lainnya yaitu Maya Kusmaya selaku mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Wdward Cornde selaku mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Dan Sani Dinas Saifuddin selaku mantan Direktur Feedstocl dan Produck Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 9 Oktober 2025.
Selanjutnya, pelimpahan berkas juga dilakukan untuk lima orang terdakwa lainnya.
Mereka adalah pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa (NK) M. Andrianto Kerry Riza yang juga anak raja minyak dan gas Mohammad Riza Chalid, Yoki Firnandi (YF) selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, dan Agus Purwono (AP) selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Dan Muhammad Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) selaku Vice President (VP) Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Berikutnya, terdakwa dari pihak swasta yaitu Dimas Waehaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Kathuliswiwa dan Komisaris PT Kenggala Maritim Nusantara.
Gading Ramadan Joedo (GRJ) selaku Komisaris Jenggala Maritim Nusantara dan Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Lima orang terdakwa lainnya bakal disidangkan pada Senin 13 Oktober 2025. Sidangnya terpisah dengan Riva Siahaan dkk.
Baca juga: KPK ungkap pertemuan Gus Yaqut dengan asosiasi travel haji

