KPK duga ada suap tambang di Maluku, nama Dirut PT NHM Haji Romo ikut terseret
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan dugaan korupsi perizinan tambang di Maluku Utara.
Dalam pengembangan terbarunya, nama Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alis Haji Romo atau Haji Robert, ikut terseret dalam penyelidikan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami dugaan suap terkait izin tambang yang terjadi pada masa almarhum Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
“Kami masih mendalami informasi yang berkaitan dengan izin-izin tambang pada masa almarhum AGK,” katanya, Rabu 1 April 2026.
Pengembangan perkara ini berasal dari fakta persidangan sebelumnya yang mengungkap adanya aliran dana untuk memuluskan penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Dalam kasus tersebut, orang kepercayaan AGK, Muhaimin Syarif, telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp150 juta oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Dalam penyelidikan lanjutan, KPK menemukan indikasi praktik suap yang lebih luas.
Sejumlah pihak diduga menyalurkan uang kepada AGK melalui Muhaimin untuk mengamankan izin tambang.
Salah satu nama yang ikut disebut adalah Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Romo.
Haji Romo sebelumnya telah beberapa kali diperiksa penyidik dan juga memberikan kesaksian di persidangan.
Ia mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, anak AGK. Namun, ia membantah dana tersebut sebagai suap.
Menurutnya, uang itu merupakan bantuan usaha kos-kosan dan pinjaman dengan tenor lima tahun.
Ia juga menyebut sebagian dana diberikan atas permintaan langsung AGK untuk kebutuhan sosial serta pengobatan.

