BPOM, Samyang U-Dong dan Kimchi Asal Korea Positif Mengandung Babi
Bagi kamu para pecinta Samyang dan mi instan lainnya asal Korea, sebaiknya lebih berhati-hati dalam memilih makanan. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi menyatakan tiga produk mi instan asal Korea, positif mengandung babi.
Surat edaran BPOM bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu ditujukan untuk Kepala Balai Besar/ Balai POM seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut, tercantum perintah untuk menarik ketiga produk mi terhitung sejak Kamis (15/6).
“Surat tersebut berupa pesan ke Balai se-Indonesia,” kata Dewi.
BPOM mengungkapkan, berdasarkan hasil sampling dan pengujian laboratorium, ketiganya menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Merespons hasil tersebut, BPOM telah memerintahkan para importir untuk melakukan penarikan produk-produk dari peredaran.
“Tidak mencantumkan peringatan ‘Mengandung Babi’ pada label,” demikian keterangan BPOM dalam surat tersebut.
Ketiga produk dan jenis mi itu, adalah sebagai berikut:
1. Samyang, dengan produk mi instan U-Dong dan mi instan rasa Kimchi
2. Nongshim, dengan produk mi instan Shin Ramyun Black
3. Ottogi, dengan produk mi instan Yeul Ramen
BPOM pun secara resmi meminta Kepala Balai POM seluruh Indonesia untuk memantau agen distributor dan supermarket yang masih menjual ketiga merek mi instan tersebut.
“Kami informasikan target pemantauan antara lain di sarana distribusi retail produk yang menjual produk termasuk diantaranya importir distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja saudara masing-masing,” ujar BPOM dalam keterangannya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak importir, baik Samyang, Nongshim dan Ottogi menanggapi surat tersebut.
Sumber Berita BPOM, Samyang U-Dong dan Kimchi Asal Korea Positif Mengandung Babi : Kumparan.com