Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Hary Tanoe Sah Menurut Hukum

Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Hary Tanoe Sah Menurut Hukum

Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Hary Tanoe Sah Menurut Hukum

Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menolak permohonan praperadilan Hary Tanoesoedibjo. Cepi menyebut penetapan tersangka atas Hary Tanoe adalah sah.

“Mengadili menolak eksepsi termohon. Menolak permohonan pemohon. Menetapkan penetapan tersangka terhadap Hary Tanoesoedibjo adalah sah,” kata Cepi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Hakim menyebut penetapan Hary sebagai tersangka telah didukung oleh dua alat bukti yang sah. Oleh karenanya, Cepi menyatakan dalil pemohon yang menyatakan penyidikan tidak sah harus dikesampingkan sehingga penyidikan terhadap Hary adalah sah menurut hukum.

Putusan sidang praperadilan status tersangka HT

“Hakim praperadilan dapat menyimpulkan bahwa alat bukti yang diperoleh lebih dari dua alat bukti merupakan bukti yang memenuhi syarat untuk menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Maka permohonan pemohon ditolak,” kata Cepi.

Seperti diketahui, Hary Tanoe menjadi tersangka karena SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun.

Atas dasar itu dia meminta status tersangkanya digugurkan melalui gugatan praperadilan. Kuasa hukum Hary, Munathsir Mustaman menilai penyidikan yang dilakukan Polri diduga menyalahi aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Munatsir menyebut proses penyidikan perkara kasus SMS ancaman menyalahi Pasal 109 KUHAP. Dalam pasal itu, menurut Munatsir, disebutkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) harus dikirim kepada terlapor dan pelapor dalam kurun waktu 7 hari. Namun kenyataannya, sambung Munatsir, SPDP baru dikirim 47 hari kemudian.

“Sebagaimana kita ketahui, penyidikan itu pada tanggal 4 Mei 2016, kemudian SPDP itu baru dilakukan pada pemohon sekitar tanggal 20 Juni 2017, jadi ada selang waktu 47 hari,” kata Munatsir dalam sidang praperadilan, Senin (10/7).

 

Baca juga : Bela Hary Tanoe, Presidium Alumni 212 Akan Long March ke Komnas HAM

 

 

sumber berita Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Hary Tanoe Sah Menurut Hukum : detik