Nasional

Ahli Agama Sebut Konteks Al-Maidah Ayat 51 Mengenai Perang

Ahli Agama Sebut Konteks Al-Maidah Ayat 51 Mengenai Perang

Ahmad Ishomuddin, ahli agama yang dihadirkan kuasa hukum dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan konteks surat Al Maidah ayat 51 adalah penjelasan mengenai perang. Surat Al-Maidah ayat 51 menjelaskan tentang hubungan antara orang Islam dengan pemeluk agama lainnya saat perang fisik terjadi.

“Kalau diterapkan dalam konteks kekinian, puncak permusuhan bisa terjadi jika konteksnya sama, yaitu terjadi peperangan secara fisik antara orang Islam dengan agama lain. Konteks surat Al Maidah ayat 51 adalah peperangan,” kata Ishomuddin pada persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Ahok menjadi terdakwa dalam kasus penodaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Ishomuddin menjelaskan makna “auliya” dalan surat Al-Maidah ayat 51 berarti teman setia. Dia tak sependapat dengan pernyataan, “memilih teman setia saja tidak boleh, apalagi memilih pemimpin dari pemeluk agama lain”.

Menurut Ishomuddin, tafsiran tersebut tidak tepat karena tak melalui proses yang benar. Ada empat metode tafsir yang digunakan dalam menerjemahkan ayat suci Alquran, yakni metode penafsiran global, analisis, perbandingan antar ayat dengan hadis nabi atau ayat lain, dan kajian tematik.

“Saya meneliti beberapa kitab tafsir. Salah satu kitab tafsir berkata bahwa ayat tersebut ditujukan untuk orang beriman,” kata Ishomuddin.

Pendapat lainnya, kata dia, mengatakan bahwa sasaran ayat tersebut bagi orang-orang munafik agar kembali pada keimanan dan tidak mengkhianati agama Islam. Dia menjelaskan, Al-Maidah ayat 51 itu bersifat wajib bagi umat Islam.

“Berdasarkan fikih, hukumnya haram menolong orang Yahudi atau Nasrani untuk memusuhi atau berkhianat pada Islam,” ujar Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta tersebut.

Selain Ishomuddin, ahli lain yang dihadirkan penasehat hukum Ahok pada persidangan hari ini adalah C Djisman Samosir dan Rahayu Surtiati Hidayat. Djisman Samosir merupakan ahli hukum pidana dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Sementara Rahayu merupakan ahli bahasa linguistik dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.

 

 

Sumber berita Ahli Agama Sebut Konteks Al-Maidah Ayat 51 Mengenai Perang : kompas.com

Mister News

Recent Posts

Momen Presiden Prabowo Sopiri Marcon di Magelang

Momen Presiden Prabowo sopiri Marcon di Magelang. Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Prancing Emmanuel Marcon…

1 hari ago

6 Pejabat Emas Antam Divonis 8 Tahun Penjara

6 Pejabat emas Antam divonis 8 tahun penjara. Hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memponis enam…

1 hari ago

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar. Jaksa Agung membacakan surat tuntutan terhadap…

2 hari ago

Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim

Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim Penyidikan ini dengan kasus dugaan korupsi pengadaan leptop…

2 hari ago

Pabrik Skincare di Bekasi bikin Masker Pakai Tepung Tapioka

Pabrik skincare di Bekasi bikin masker pakai tepung tapioka. Polres Bekasi telah berhasil membongkar pabrik…

3 hari ago

Kejagung Siap-Siap Menangkap Koruptor Besar

Kejagung siap-siap menangkap koruptor besar. Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun…

3 hari ago