Ahok Ajukan PK, Eggi Sudjana: Ini Akal-akalan, Bisa Bebas Cepat Dia

Ahok Ajukan PK, Eggi Sudjana: Ini Akal-akalan, Bisa Bebas Cepat Dia

Ahok Ajukan PK, Eggi Sudjana: Ini Akal-akalan, Bisa Bebas Cepat Dia

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana menangkap adanya keganjilan dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang diajukan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Agung (MA).

Saat ditemui di kantornya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018) Eggi Sudjana mencurigai ada tangan-tangan kekuasaan yang turut campur dalam tindakan hukum yang diambil Ahok tersebut.

Kecurigaannya itu muncul lantara pascavonis bersalah pada Mei 2017 lalu Ahok sama sekali tidak melakukan upaya hukum mengajukan banding.

“Saya curiga memang sudah ada yang mengatur. Ahok dulu tidak mengajukan banding karena ada bisikan untuk ajukan PK, sehingga hukumannya tidak ditambah,” jelas Eggi Sudjana kepada awak media.

Eggi bukan tanpa alasan menyatakan kecurigaannya itu.

Menurutnya, pihak MA juga secara cepat memproses pengajuan PK Ahok yang masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018 lalu.

Sementara pihak MA langsung mengadakan sidang perdana pada 26 Februari 2018 mendatang.

“Ini memang akal-akalan, langsung sidang, cepat sekali, bisa bebas cepat dia. Terdakwa yang mengajukan PK tidak akan dihukum melebihi masa hukuman sebelumnya.”

“Justru melalui PK itu terdakwa bisa langsung bebas dari segala hukuman yang menjeratnya,” tegas Eggi.

PK itu diajukan Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra

 

 

Baca juga : Sidang Perdana PK Ahok Digelar 26 Februari 2018 dan Bisa Diwakili

 

 

Sumber berita Ahok Ajukan PK, Eggi Sudjana: Ini Akal-akalan, Bisa Bebas Cepat Dia : tribunnews.com