Ali Mochtar Ngabalin Dipolisikan Soal Penipuan dan Keterangan Palsu
Badan Kordinasi Mubalig Seluruh Indonesia (Bakomubin) melaporkan Ali Mochtar Ngabalin ke Bareskrim Mabes Polri. Ngabalin dilaporkan karena dinilai melakukan kebohongan publik dengan mengaku sebagai Ketua Umum Bakomubin.
“Saya lawyernya bersama Pitra, pointnya adalah kita meminta kejujuran saudara Ali Mochtar Ngabalin mengapa masih mengaku sebagai ketum Bakomubin. Ini pelanggaran serius baik pidana maupun internal organisasi,” ujar Kuasa Hukum Bakomubin, Eggi Sudjana, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).
Laporan itu tertulis dengan nomor LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM pada tanggal 4 Desember 2018. Ngabalin juga dilaporkan atas pembuatan dokumen surat keputusan (SK) palsu yang bertuliskan kalau dirinya telah resmi menjadi ketua umum Bakomubin dengan ditandatangani Majelis Syuro Nasional.
Dalam SK juga dicantumkan pernyataan dukungan dari beberapa anggota Bakomubin. Eggi mengatakan dukungan itu tidak pernah ada.
“Yang nyata-nyata telah melakukan kebohongan publik dengan meng-SK-kan dirinya sendiri sebagai ketum di Bakomubin dan memalsukan tanda tangan Mejelis Syuro Nasional. Kedua ada surat pernyataan 12 orang mendukung Ali padahal mereka menolak semua,” katanya.
Eggie menuturkan ketua Umum Bakomubin sebenarnya adalah Tatang M Natsir yang juga turut hadir dalam pelaporan ini. Ia pun membawa surat SK resmi kepengurusan sebagai barang bukti.
“Jadi Ngabalin itu mengaku sebagai ketua Bakomubin, padahal ketua yang sebenarnya adalah Kiyai Tatang M Natsir,” tuturnya.
Ngabalin dilaporkan dengan dua pasal yaitu Pasal 263 KUHP jo 264 KUHP tentang dokumen palsu dan Pasal 378 KUHP, 317 KUHP jo pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penipuan dan keterangan palsu.
Baca juga : Jokowi Tegaskan Jangan Sampai Ada yang Berkata Korupsi Kita Stadium 4
Sumber berita Ali Mochtar Ngabalin Dipolisikan Soal Penipuan dan Keterangan Palsu : detik.com