GP Ansor Menyatakan Warga Non-Muslim Boleh Jadi Pemimpin, Pernyataan itu merupakan hasil forum resmi pembahasan masalah (bahtsul masail) tentang kepemimpinan non-muslim di Indonesia yang digelar GP Ansor selama dua hari.
Gerakan Pemuda Ansor bersama Kiai Muda Indonesia menyatakan warga non-muslim diperbolehkan memimpin di Indonesia.
“Maka warga NU menerima sistem bernegara dan berbangsa dalam NKRI. Karena itu produk turunan dari konstitusi juga sah dan mengikat bagi warga NU, tentunya bagi umat Islam. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila,” kata Anggota Dewan Instruktur GP Ansor KH Najib Bukhori di Kantor Pusat GP Ansor, Jakarta Timur, Minggu (12/3/2017).
“Jika seorang non-muslim terpilih sebagai kepala daerah maka keterpilihannya sah dan mengikat, baik secara konstitusi maupun agama,” ujar Najib.
“Untuk meredakan ketegangan terkait pilkada yang berpotensi dapat memecah-belah umat Islam, siapa pun bebas untuk memilih sesuai landasan masing-masing,” tandas Najib.
Menurut dia, setiap manusia memiliki pilihan masing-masing dan perbedaan pendapat tentunya sulit untuk dielakkan.
Dia juga menuturkan, jika pemimpin non-muslim terpilih dalam pilkada, hal itu sah dan mengikat karena sesuai dengan konstitusi.
GP Ansor adalah badan otonom di bawah payung Nahdlatul Ulama (NU). Organisasi ini didirikan pada 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur.
Sumber Berita GP Ansor Menyatakan Warga Non-Muslim Boleh Jadi Pemimpin: Liputan6.com