Bang Japar Mengatakan Jasriadi dan Asma Dewi Tak Terkait Kelompok Saracen

Bang Japar Mengatakan Jasriadi dan Asma Dewi Tak Terkait Kelompok Saracen

Bang Japar Mengatakan Jasriadi dan Asma Dewi Tak Terkait Kelompok Saracen

Komunitas Jawara Betawi dan Advokat di wilayah Jakarta, Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara), memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media mengenai kaitan antara Jasriadi dan Asma Dewi dengan kelompok Saracen, serta pertemuan Fahira Idris dengan bendahara kelompok Saracen.

Wakil Direktur Bang Japar, Irfan Iskandar mengatakan, Jasriadi dan Asma Dewi yang merupakan klien mereka ditangkap oleh kepolisian bukan karena Saracen.

Image result for Jasriadi
Jasriadi

Menurutnya, terlalu dini jika publik langsung menganggap Jasriadi dan Asma Dewi terlibat dengan kelompok bayaran penyebar hate speech tersebut.

“Jasriyadi dan AD (Asma Dewi) merupakan klien LBH Bang Japar. Jasriyadi ditetapkan sebagai tersangka bukan karena Saracen dan tidak ada hubungannya dengan Saracen,” jelas Irfan saat jumpa pers di Mako Bang Japar, Jalan H Saabun No 20, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (13/9)

https://twitter.com/BULLFRONT/status/907442882818088960

Menurut Irfan, Jasriadi dan Asma Dewi ditahan atas dasar pelanggaran karena melakukan ilegal access ke komputer orang lain, seperti yang diatur dalam Pasal 30 ayat 1 dan 2 UU ITE.

“Sampai saat ini, dia ditahan bukan karena Pasal 28 ayat 2 UU ITE seperti yang diberitakan. Tapi (ditahan) karena pasal 30 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 mengenai masuk secara ilegal ke komputer orang dan ayat 2 (mengambil informasi dari akun tersebut). Perbuatannya kepada seorang perempuan yang di Jawa Barat itu,” kata Irfan.

Related image
Fahira Idris

Irfan mengatakan, polisi belum memiliki bukti cukup untuk menjerat Jasriadi sebagai pelaku hate speech. “Lalu di mana kaitannya dengan Saracen? Beliau ditetapkan tersangka bukan sebagai penyebar Saracen, tetapi karena ilegal access,” sambungnya.

Sementara Asma Dewi, kata Irfan, sampai saat ini ditahan karena Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang hate speech, Pasal 16 jo Pasal 1 UU anti diskriminasi ras dan etnis, Pasal 207 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap penguasa, dan Pasal 208 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Menurut Irfan, pasal di atas sama sekali tak berhubungan dengan kasus Saracen.

Image result for Fahira Idris dengan bang japar
Fahira Idris: Bang Japar Gandeng Anies-Sandi

“Dari pasal-pasal di atas kami melihat tidak ada kaitannya dengan Saracen. Dimana kaitannya? kami tidak menemukan kaitannya,” cetus Irfan.

“Saracen itu adalah sebuah komplotan penyebar berita hoax dan massive, secara banyak. Kaitannya dengan Jasriadi dan AD tidak ada dan kita tidak tahu,” sambungnya.

Dia meminta media massa untuk tak mengaitkan Jasriadi dan Asma Dewi dengan Saracen. Sebab, pasal yang ditetapkan keduanya tak berkaitan dengan Saracen.

Konpers Bang Japar di Mako Bang Japar Pasar Minggu
Konpers Bang Japar di Mako Bang Japar Pasar Minggu (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)

“Kemudian Fahira Idris bukan membesuk bendahara Saracen, tetapi membesuk AD,” kata Irfan.

Irfan mengatakan, apabila dalam penyidikan ditemukan fakta baru yang menyangkut klien mereka sebaiknya diklarifikasi dulu pada Bang Japar sebagai kuasa hukum.

“Saat ini kami tidak akan mengambil langkah hukum, tetapi ke depannya apabila terus berlangsung kesalahpahaman seperti ini, kami akan mengambil langkah hukum,” ucap Irfan.

 

Sumber Berita Bang Japar Mengatakan Jasriadi dan Asma Dewi Tak Terkait Kelompok Saracen : Kumparan.com