Nasional

Banser: Ancaman Khilafah HTI Nyata, Perppu Harus Didukung

Banser: Ancaman Khilafah HTI Nyata, Perppu Harus Didukung

Kepala Densus 99 Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama Nurruzaman menyatakan keberadaan Peraturan Pemerintah (Perppu) nomor 2 tahun 2017 bisa jadi payung hukum resmi untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Atas dasar itu keberadaan Perppu ini harus didukung untuk segera disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

“Kami mengajak seluruh komponen bangsa mendukung penuh Perppu ini sebagai payung hukum membubarkan HTI secara resmi,“ kata Nurruzaman melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (13/7).

Ia mengatakan, jika perppu ini tak juga diterapkan, maka ormas seperti HTI akan terus melakukan aktivitasnya.

Kepala Densus 99 Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama Nurruzaman

“Ancaman mendirikan negara khilafah islamiyah ini ancaman nyata, bukan main-main,” katanya.

Nurruzaman mengatakan, penerbitan Perppu Ormas sangat tepat untuk untuk mengatasi kebuntuan hukum mengenai mekanisme pembubaran ormas. Langkah ini bisa menjaga nilai-nilai demokrasi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman ormas yang bertentangan.

Ia tidak setuju dengan pendapat yang mengkhawatirkan Perppu Ormas bisa mengancam kebebasan berserikat dan berkumpul. Menurutnya kebijakan harus dipahami sebagai bagian langkah pemerintah menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara.

“Sejak Perppu Ormas diterbitkan, maka seluruh ormas di Indonesia harus memiliki kepatuhan hukum demi terjaganya ketertiban umum berupa terjaganya nilai-nilai berbangsa dan bernegara sesuai dengan asas-asas Pancasila,” kata Nurruzaman.

Perppu Ormas diterbitkan pemerintah melalui pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Rabu (12/7). Ia mengatakan penerbitan Perppu itu tidak bertujuan menyudutkan Ormas Islam. Perppu sudah diserahkan ke DPR untuk segera dibahas dan menjadi undang-undang.

 

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto

Menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto merupakan Perppu adalah diskresi pemerintah. Dalam hukum tata negara Indonesia, penerbitan Perppu itu membuatnya menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 meski belum disahkan DPR sebagai UU.

Nantinya, kata dia, surat pengantar Perppu dari pemerintah akan dibacakan dalam rapat paripurna terdekat. Setelah itu, DPR diberi kesempatan menguji Perppu dalam satu kali masuk masa sidang.

(Baca juga : KETUM PBNU: YANG ANTI-PANCASILA JANGAN TINGGAL DI INDONESIA)

 

 

Sumber Berita Banser: Ancaman Khilafah HTI Nyata, Perppu Harus Didukung : Cnnindonesia.com

Mister

Recent Posts

Fakta Baru KPK: Dana MBG ternyata tak banyak sampai ke Desa

Fakta baru KPK: Dana MBG ternyata tak banyak sampai ke Desa Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan…

3 menit ago

Anggaran Program MBG Sentuh US$4,24 Miliar Per April 2026

Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…

8 jam ago

Tas Branded Sandra Dewi Hasil Sitaan Korupsi Terjual Cepat

Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…

2 hari ago

Jurnalis Indo Bakal Dapat Perlindungan dari Kementerian HAM

Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…

2 hari ago

Review Film “Keluarga Suami Adalah Hama” yang Bikin Emosi

Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…

2 hari ago

Rifky Alhabsyi Akhirnya Punya Anak Setelah 9 Tahun Menunggu

Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…

3 hari ago

This website uses cookies.