Berdalih Peraturan Mentri, Perayaan Natal di Tangerang Dibubarkan Paksa

Berdalih Peraturan Mentri, Perayaan Natal di Tangerang Dibubarkan Paksa

Berdalih Peraturan Mentri, Perayaan Natal di Tangerang Dibubarkan Paksa

Perayaan malam natal tak seindah yang dibayangkan. Begitulah yang dialami oleh sekelompok jemaat kristen di Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.

Pasalnya saat sedang merayakan natal, mereka tiba-tiba di datangi oleh sekelompok masa yang meminta ibadah natal dihentikan. Peristiwa tersebut terjadi di Ruko Sepatan Golden City Tangerang, Senin (24/12/2018) malam.

Dalam video yang beredar, terlihat ratusan orang mendatangi tempat ibadat dan mengancam akan membubarkan paksa jika ibadah tidak dihentikan.

Kedatangan warga bukan tanpa alasan. Mereka datang bermodal surat ‘Berita Acara Kesepakatan Muspika Kecamatan Sepatan Dengan Masyarakat Kecamatan Sepatan’ yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang dengan No. 451/360/Kec. Spt/2018.

Surat yang mengutip Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 itu menyebutkan, “Muspika Kecamatan Sepatan, Farum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Perwakilan Masyarakat Sepatan bersepakat menolak aktivitas kegamaan yang dilakukan tidak pada rumah ibadah resmi yang telah mendapatkan ijin dari pemerintah,” poin 3 isi surat yang diterima wartawan.

Pada poin 4 surat juga diterangkan “untuk tempat ibadah yang bukan resmi dan sudah disegel pemerintah Kabupaten Tangerang tidak boleh lagi digunakan sebagai tempat ibadah.”

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akar konflik pelarangan ibadah natal ini terjadi lantaran jemaat Kristen di Sepatan menyewa dua blok ruko untuk merayakan natal. Tempat itu dipilih sebab gereja yang dibangun tidak mendapat persetujuan warga.

Surat yang dijadikan dasar untuk membubarkan kegiatan ibadah Natal

Sangat disayangkan peristiwa-peristiwa intoleransi ini berulangkali terjadi di beberapa wilayah Indonesia dengan dalih Peraturan Bersama Menteri Agama dengan Menteri Dalam Negri atau SKB 3 Menteri , Padahal diatas Peraturan Menteri ada Undang-Undang / Konstitusi yang lebih tinggi yaitu UUD 1945 pasal 29 yang memberikan kebebasan untuk beragama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan warga negara.

Berikut isi dari Pasal 29 UUD 1945 Tentang Kebebasan Beragama dan beribadah:

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dari isi pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah. Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia.

Oleh karena banyak sekali peristiwa intoleransi terjadi pemerintah hendaknya memberikan tindakan yang tegas terhadap pelaku-pelaku tindakan intoleransi dan secepatnya mengubah Penraturan Bersama Mentri yang telah sering dijadikan alasan untuk mengekang kegiatan beribadah umat agama minoritas di negara sendiri.

Berikut video saat pembubaran paksa ibadah perayaan Natal di Sepatan, Tangerang-Banten :

 

 

Baca juga : Sempat Viral Spanduk Intoleran di Pangandaran, MUI Setempat Minta Maaf

 

 

Sumber berita Berdalih Peraturan Mentri, Perayaan Natal di Tangerang Dibubarkan Paksa : serikatnews