Nasional

BPN Permalukan Anies Soal Ngotot Mau Batalkan HGB Pulau Reklamasi

BPN Permalukan Anies Soal Ngotot Mau Batalkan HGB Pulau Reklamasi

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam suratnya untuk membatalkan semua hak guna bangunan (HGB), yang diberikan kepada pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi.

“Kami sudah menerima dan mempelajari. Hasilnya, tak bisa kami batalkan,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.

Surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang permohonan pembatalan Hak Guna Bangunan kepada pengembang Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: Istimewa

Sebelumnya, Anies mengirim surat kepada Kepala BPN Sofyan Djalil terkait dengan pulau reklamasi di teluk Jakarta. Dalam surat tersebut terlampir hal permohonan kepada Kepala BPN untuk menunda dan membatalkan semua HGB, yang diberikan kepada pihak ketiga atas semua pulau hasil reklamasi, antara lain Pulau C, D, dan G.

Surat tertanggal 29 Desember 2017 dengan nomor 2373/-1.794.2 itu bertanda tangan Anies Baswedan. Dalam surat itu tercantum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di pantai utara Jakarta.

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil

Sofyan mengatakan BPN tak dapat menerima permohonan Anies tersebut. Sebab, HGB yang dikeluarkan BPN sudah sesuai dengan administrasi pertanahan. “Karena itu, (HGB) tak bisa dibatalkan. Sebab, kalau dibatalkan, ini akan menciptakan ketidakpastian hukum,” tuturnya.

Selain itu, Sofyan menilai korespondensi yang dikirim Anies kepada BPN tidak bisa retroaktif. Sebab, kata dia, surat-surat sebelumnya sudah digunakan sebagai dasar pengeluaran HGB. “HGB dikeluarkan berdasarkan surat-surat yang telah dikirimkan gubernur sebelumnya jadi gubernur sekarang tak bisa membatalkan yang lama karena itu sudah digunakan,” ucapnya.

Sofyan berujar HGB juga telah diterbitkan di atas hak pengelolaan lahan (HPL). Menurutnya, jika nanti ada peralihan harus dengan persetujuan pemegang HPL. “Kalau pembebanan dan lainnya itu harus mendapat persetujuan pemda DKI Jakarta. Itu pendapat kami,” katanya.

Sofyan menuturkan pemerintah DKI Jakarta dapat menggugat BPN ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tak sepakat dengan keputusan BPN. Hal ini, kata dia, demi menciptakan kepastian hukum dalam bidang administrasi tanah. “Kalau PTUN menyatakan dibatalkan, keputusan kami akan kami batalkan,” ujarnya.

 

Sumber Berita BPN Permalukan Anies Soal Ngotot Mau Batalkan HGB Pulau Reklamasi : Tempo.co

Mister

Recent Posts

Ceramah Habib Alwi Assegaf Diprotes, Inilah Sindiran Sekjen MUI

Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…

9 jam ago

700 BUMN Merugi di Era Prabowo, Penutupan Ditargetkan 2026

700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…

10 jam ago

Andre Taulany dan Amanda Rigby Romantis Saat Liburan di Italia

Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…

19 jam ago

Dedi Mulyadi Serukan Resolusi Jihad Anggaran di Hari Santri 2026

Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

19 jam ago

Puan Minta Balita Jadi Prioritas Penanganan Bencana Karhutla

Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…

21 jam ago

Yusril Sebut, Korupsi Bikin Pejabat BUMN Takut Ambil Risiko

Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…

1 hari ago

This website uses cookies.