Nasional

BPN Permalukan Anies Soal Ngotot Mau Batalkan HGB Pulau Reklamasi

BPN Permalukan Anies Soal Ngotot Mau Batalkan HGB Pulau Reklamasi

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam suratnya untuk membatalkan semua hak guna bangunan (HGB), yang diberikan kepada pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi.

“Kami sudah menerima dan mempelajari. Hasilnya, tak bisa kami batalkan,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.

Surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang permohonan pembatalan Hak Guna Bangunan kepada pengembang Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: Istimewa

Sebelumnya, Anies mengirim surat kepada Kepala BPN Sofyan Djalil terkait dengan pulau reklamasi di teluk Jakarta. Dalam surat tersebut terlampir hal permohonan kepada Kepala BPN untuk menunda dan membatalkan semua HGB, yang diberikan kepada pihak ketiga atas semua pulau hasil reklamasi, antara lain Pulau C, D, dan G.

Surat tertanggal 29 Desember 2017 dengan nomor 2373/-1.794.2 itu bertanda tangan Anies Baswedan. Dalam surat itu tercantum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di pantai utara Jakarta.

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil

Sofyan mengatakan BPN tak dapat menerima permohonan Anies tersebut. Sebab, HGB yang dikeluarkan BPN sudah sesuai dengan administrasi pertanahan. “Karena itu, (HGB) tak bisa dibatalkan. Sebab, kalau dibatalkan, ini akan menciptakan ketidakpastian hukum,” tuturnya.

Selain itu, Sofyan menilai korespondensi yang dikirim Anies kepada BPN tidak bisa retroaktif. Sebab, kata dia, surat-surat sebelumnya sudah digunakan sebagai dasar pengeluaran HGB. “HGB dikeluarkan berdasarkan surat-surat yang telah dikirimkan gubernur sebelumnya jadi gubernur sekarang tak bisa membatalkan yang lama karena itu sudah digunakan,” ucapnya.

Sofyan berujar HGB juga telah diterbitkan di atas hak pengelolaan lahan (HPL). Menurutnya, jika nanti ada peralihan harus dengan persetujuan pemegang HPL. “Kalau pembebanan dan lainnya itu harus mendapat persetujuan pemda DKI Jakarta. Itu pendapat kami,” katanya.

Sofyan menuturkan pemerintah DKI Jakarta dapat menggugat BPN ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tak sepakat dengan keputusan BPN. Hal ini, kata dia, demi menciptakan kepastian hukum dalam bidang administrasi tanah. “Kalau PTUN menyatakan dibatalkan, keputusan kami akan kami batalkan,” ujarnya.

 

Sumber Berita BPN Permalukan Anies Soal Ngotot Mau Batalkan HGB Pulau Reklamasi : Tempo.co

Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.