BPN Tanggapi Moeldoko Soal People Power: Tak Usah Pemerintah Parno
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menanggapi ucapan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang mengatakan pemerintah bakal menindak tegas hasutan pengerahan massa terkait Pemilu. Menurut BPN, menyatakan pendapat adalah hak yang diatur undang-undang.
“Hak menyatakan pendapat dijamin undang-undang. Pak Prabowo sudah menegaskan akan selalu ikut konstitusi,” kata Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera, Sabtu (20/4/2019) malam.
Dia meminta pemerintah tak usah parno (paranoid) terkait pengerahan massa. Wakil Ketua Komisi II DPR ini juga menyarankan pemerintah sebaiknya menjaga dengan baik jika ada kegiatan penyampaian pendapat.
“Tidak usah pemerintah parno (paranoid). Kalau mau ada menyatakan pendapat sudah ada jalur izin dan prosedurnya. Pemilu sudah selesai. Semua fokus kawal suara di kecamatan. Kalau ada yang mau menyatakan pendapat dijaga saja dengan baik-baik,” ujarnya.
Moeldoko sebelumnya bicara soal adanya pihak-pihak yang ingin memanaskan suasana dengan mengancam melakukan people power atau gerakan massa terkait Pemilu 2019. Dia menegaskan, siapapun yang bertindak inkonstitusional akan berhadapan dengan hukum.
“Mau pamer sejuta atau dua juta orang, itu tidak mewakili 192 juta orang yang punya hak pilih,” kata Moeldoko dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Sabtu (20/4).
Moeldoko mengatakan, sebaiknya seluruh pihak menahan diri menanti hasil resmi dari KPU yang diakui secara konstitusi. Dikatakan Moeldoko, dalam pasal 160 KUHP dijelaskan jika ada yang berusaha menghasut di muka umum dengan lisan maupun tulisan untuk tidak menuruti ketentuan undang-undang, diancam pidana hingga enam tahun penjara.
Hasutan itu termasuk ajakan kepada orang lain untuk melawan peraturan perundang-undangan. Pemerintah, lanjut Moeldoko, akan bertindak tegas kepada siapapun yang melanggar, termasuk melawan hasil Pemilu yang sah dan diakui oleh undang-undang.
“Saya ulang ya, tindakan tegas kepada siapapun!” tegas Moeldoko.
Baca juga: Amien Rais Sindir Tokoh Safety Player dan Peragu, Andi Arief: Nggak Usah Nantang SBY
Sumber Berita BPN Tanggapi Moeldoko Soal People Power: Tak Usah Pemerintah Parno: Detik.com
KPK dalami kasus korupsi MBG, tenaga ahli BGN diperiksa Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola…
Mulai 1 September 2026, harga Pertamax Turbo dan Dexlite naik Harga sejumlah BBM Non Subsidi…
Mulai 2027 Guru PPPK bisa ikut seleksi CPNS, ini syaratnya Kebijakan baru terkait status kepegawaian…
Hasil Indonesia vs Malaysia: Garuda Muda 0-0 Piala Asia U-20 Timnas Indonesia U-20 belum mampu…
Amran copot 13 pejabat Kementan, terbukti terlibat Judi Online Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan…
Demo hari ini 13 Agustus 2026, ini 3 titik aksi di Jakarta Pusat Jakarta Pusat…
This website uses cookies.