Nasional

Bawaslu Cabut Izin Situs Jurdil2019.org Sebagai Pemantau Pemilu 2019

Bawaslu Cabut Izin Situs Jurdil2019.org Sebagai Pemantau Pemilu 2019

Bawaslu mencabut izin atau akreditasi satu lembaga pemantau Pemilu 2019. Pencabutan izin ini dilakukan karena lembaga itu tidak menjalankan tugas sesuai dengan prinsip pemantauan.

“Situs jurdil2019.org pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi dan akhirnya kita cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau, karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan,” ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin kepada detikcom, Minggu (21/4/2019).

Afif mengatakan lembaga survei tersebut mengajukan izin sebagai pemantau yang akan membuat aplikasi untuk pelaporan pelanggaran Pemilu. Namun, Afif menyebut lembaga tersebut melanggar aturan dengan membuat dan mempublikasikan quick count, yang berdasarkan aturan harusnya terdaftar di KPU.

“Ketika mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk menjadi pemantau pemilu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi akan melakukan pemantauan dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. Bawaslu lalu memberikan persetujuan terhadap permohonan tersebut,” ujar Afif.

“Namun, dalam kenyataanya PT Prawedanet Aliansi Teknologi melakukan quick count, dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org. Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalah gunakan sertifikat akreditasi, kalau survei urusan izin di KPU,” sambungnya.

Atas perbuatannya, PT Prawedanet Aliansi Teknologi disebut melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu. Afif menyebut, selain pencabutan akreditasi lembaga survei juga dilarang menggunakan logo Bawaslu.

“PT Prawedanet Aliansi Teknologi dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu, serta dilarang menggunakan logo dan lambang Bawaslu dalam semua aktivitasnya,” tuturnya.

 

Baca juga: Membedah Lembaga Survei yang Menangkan Prabowo-Sandi Hingga Perolehan Suara 62 Persen

 

Sumber Berita Bawaslu Cabut Izin Situs Jurdil2019.org Sebagai Pemantau Pemilu 2019: Detik,com

Mister

Recent Posts

Malaysia Hubungi Prabowo Soal Karhutla, Ini Kata Menko Polkam

Malaysia hubungi Prabowo soal Karhutla, ini kata Menko Polkam Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan…

2 jam ago

Cristiano Ronaldo terancam Skorsing usai Keluar Timnas Portugal

Cristiano Ronaldo terancam skorsing usai keluar timnas Portugal Cristiano Ronaldo terancam menghadapi hukuman disiplin setelah…

3 jam ago

Anak Panti Asuhan Tetap akan Dapat MBG, Ini Kata Kepala BGN

Anak panti asuhan tetap akan dapat MBG, ini kata Kepala BGN Kepala Badan Gizi Nasional…

12 jam ago

Yosika Ayumi Bongkar Kehidupan di Rumah Soimah usai Menikah

Yosika Ayumi bongkar kehidupan di rumah Soimah usai menikah Selebgram Yosika Ayumi membagikan cerita tentang…

12 jam ago

Asap Karhutla Meluas ke Malaysia, Anwar Ibrahim kontak Prabowo

Asap Karhutla meluas ke Malaysia, Anwar Ibrahim kontak Prabowo Kabut asap akibat kebakaran hutan dan…

13 jam ago

Nama Betrand Peto Viral Usai Video Dugem Viral, Ini Katanya

Nama Betrand Peto viral usia video dugem viral, ini katanya Beredarnya video lama yang menyeret…

1 hari ago

This website uses cookies.